RADARDEPOK.COM – Sidang putusan penganiayaan yang mengakibatkan korban hingga tewas di Apartemen Margonda Residence (Mares V) ditunda hakim, Selasa (30/3). Alasannya, belum selesai bermusyawarah saat sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.
Ketua Majelis Hakim, Divo Ardianto saat membacakan amar menyebutkan, perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 630/Pid.B/2020/PN Dpk atas nama Faiq Maulana Alias Sukarli Karno. Harus mengalami penundaan pada Selasa 31 Maret (Hari ini), dikarenakan belum usai melakukan musyawarah.
“Dikarenakan Majelis Hakim belum selesai bermusyawarah, maka sidang kami tunda besok, Rabu pukul 09:00 WIB. Masih dalam agenda sidang yang sama, yakni pembacaan putusan,” kata Divo sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantono menuntut Faiq Maulana Alias Sukarli Karno berupa pidana penjara selama 20 tahun. Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menyatakan, perbuatan Terdakwa Faiq Maulana Alias Sukarli Karno terbukti tanpa hak dan melawan hukum bersalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” tutur Rozi saat pembacaan surat tuntutan, beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutan, JPU Rozi menegaskan bahwa, terdakwa Faiq melakukan aksinya pada hari Selasa (4/8/2020) sekira pukul 17:00 WIB bertempat di Lantai 21 Kamar Nomor 2119 Apartement Margonda Residence (Mares V) Jalan Margonda Raya Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
“Latar belakang perbuatan Terdakwa dikarenakan cemburu terhadap korban. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan berencana melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dengan membawa alat berupa palu berkepala karet dengan bergagang kayu,” sambungnya.
Rozi menerangkan, palu tersebut digunakan Terdakwa untuk memukul bagian belakang kepala korban yang mengenai tungkai otak bagian bawah yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, setelah melakukan pemukulan, terdakwa juga mencekik leher sehingga korban kehabisan nafas. (rd/arn)Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Fahmi Akbar