metropolis

70 Persen Perusahaan di Depok Sudah Beri THR

Rabu, 5 Mei 2021 | 08:30 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok kembali membuka posko pengaduan THR, seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko tersebut dibuat bagi karyawan yang ingin melapor terkait THR. Namun, sejauh ini sudah 70 persen perusahaan di Kota Depok yang telah membayar THR kepada karyawannya. Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Djorgi mengatakan, posko pengaduan THR sebenarnya sudah dibuka sejak 26 April sampai 12 Mei 2021. “Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB, di Gedung Dibaleka lantai 8,”  tuturnya kepada Radar Depok, Selasa (4/5). Manto menyebut, ada sebanyak 70 persen perusahaan di Kota Depok yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar THR karyawannya. “Maksudnya perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang jumlah anggotanya kurang lebih 43 perusahaan,” ujarnya. Bahkan, sebagian perusahaan telah membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Yaitu maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran. “Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan” bebernya. Manto berharap, seluruh perusahaan di Kota Depok bisa memenuhi kewajibannya, dengan membayar THR sesuai ketentuan. "Melalui peraturan yang sudah ditetapkan ini, menjadi perhatian bagi pemimpin perusahaan untuk memenuhi hak tenaga kerja, khususnya di Kota Depok," lanjutnya. Senada, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengaku, FSPMI juga membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja. “Memang setiap tahun ada, kami membuka juga posko pegaduan THR,” tuturnya kepada Rdar Depok, Selasa (4/5). Sampai dengan sekarang, dia mengaku, belum ada karyawan yang melapor terkait pengaduan THR. Dan biasanya mulai banyak pengaduan H-2 lebaran. “Dulu ada beberapa perusahaan yang telat bayar THR, tapi beberapa perusahaan tersebut sudah tutup,” ujarnya. Namun, menurutnya secara umum sudah banyak perusahaan besar di Kota Depok yang membayar THR kepada karyawannya, terutama perusahaan-perusahaan besar. “Mereka membayar THR sekaligus gaji karyawan di bulan Arpril, sudah sejak tanggal 29,30 April kemarin,” pungkasnya. (rd/dis)   Jurnalis: Putri Disa Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini