metropolis

Barang Terlarang Hasil Sidak Dimusnahkan

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:29 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Bentuk nyata sinergitas antara Direktorat Jendral Pemasyarakat (Ditjenpas) bersama Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional, dengan barang bukti shabu seberat 1.129 ton, yang berhasil ditangkap di sejumlah wilayah. Mulai dari Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada kurun waktu Mei hingga Juni 2021. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat, Taufiqurakhman menerangkan bahwa  hal ini membuktikan peran aktif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh unsur di dalamnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba baik di dalam maupun di luar lingkungan Lapas Rutan. "Saya tekankan, bahwa kami bersama petugas lainnya tidak main-main dalam memberantas narkotika sampai pada akarnya," tegasnya. Ditegaskan Taufiqurakhman, pihaknya terus meningkatkan sinergitas, melakukan kunjungan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat. Dalam kesempatan itu pula, dirinya mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Pemasyaraktan untuk selalu melibatkan POLRI, TNI, BNN dan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di Lapas Rutan. "Semua harus bersinergi. Ini demi memaksimalkan pemberantasan narkotika agar tidak mengancam masa depan Bangsa," ungkapnya. Menindaklanjuti imbauan dari Kadivpas, Rutan Kelas I Depok melakukan inspeksi mendadak alias Sidak pada seluruh kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang dimulai saat malam hari, Senin (14/6). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton serta didampingi Pejabat Struktural serta melibatkan personel TNI, tetap menerapkan Protokol Kesehatan. "Kami langsung sidak kamar seluruh warga binaan atas instruksi dari pimpinan," tegas Anton. Dalan melakukan operasi, Rutan juga menggandeng jajaran TNI serta Polri guna memaksimalkan kegiatan operasi. Hal tersebut juga dalam upaya mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban yang ada. "Tujuan diadakanya sidak rutin kamar hunian ini, yaitu  sebagai upaya meminimalisir terhadap peredaran barang-barang terlarang. Selain itu juga kegiatan ini merupakan perwujudan dari tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Berantas Peredaran Narkoba serta Melakukan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum,” kata Anton. Adapun hasil temuan sidak, didapatkan tiga unit HP, tiga charger HP, satu speaker, satu power bank, satu alat pemanas air, tiga gunting, satu gunting kuku, satu set kartu Remi, 11 satjam modifikasi, satu batang besi dan satu selang plastik. Sebagai salah satu tindak lanjut atas temuan barang tersebut,  ptugas melakukan pemusnahan tiga unit HP yang disaksikan oleh seluruh petugas. "Ini merupakan komitmen kami untuk benar-benar memerangi peredaran barang terlarang di dalam Rutan dengan cara memusnahkan," tutup Anton. Ia berharap, dengan adanya pengawasan serta monitoring yang ketat ini dapat mewujudkan Rutan Kelas I Depok menjadi Rutan yang bersih dan bebas dari narkoba serta barang terlarang lainnya. (rd/arn)   Jurnalis: Arnet Kelmanutu Editor: M. Agung HR

Tags

Terkini