metropolis

Hari Ini Pelaku Usaha Melanggar PPKM Ditindak Satpol PP

Selasa, 22 Juni 2021 | 07:45 WIB
RADARDEPOK.COM – Korps Penegak Perda Kota Depok mulai tegas menjalankan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor : 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proposional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Covid-19. Senin (21/6) malam, seluruh anggota Satpol PP disebar melakukan sosialisasi sekaligus memberikan brosur. Setelah sosialisasi, hari ini Satpol PP akan melakukan penindakan bila melanggar. Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pada hari ini (kemarin) Satpol PP Kota Depok melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, terkait aturan baru dari Walikota Depok. “Hari ini (kemarin) kami sosialisasi. Besok (Hari ini) sudah dilakukan penindakan, jika ada yang tidak patuh,” tuturnya kepada Harian Radar Depok, Senin (21/6). Lebih lanjut dia menjelaskan, peraturan yang berlaku antara lain pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket dan minimaket beroperasi sampai dengan 19:00 WIB, dengan kapasitas 30 persen. Sementara kafe atau restoran, kemudian pedagang kaki lima hanya beroperasi sampai pukul 21:00 WIB. “Kemudian dilarang juga melakukan makan di tempat. Hanya boleh dibawa pulang atau take away,” jelasnya. Kemudian, aktivitas warga juga dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB. “Kami masih melakukan sosialisasi juga kepada warga, agar berada di luar sampai pukul 21:00 WIB,” tambahnya. Lienda mengaku, mengerahkan seluruh personelnya untuk melakukan operasi di seluruh Kota Depok. Dia juga berharap, masyarakat bisa mematuhi peraturan yang ada.(dis/rd) Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini