RADARDEPOK.COM – Sidang yang selama di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terpaksa harus terhenti. Tak main-main, 100 sidang kudu ditunda akibat kantor PN ditutup akibat adanya hakim yang terpapar Covid-19. Sedari 28 Juni hingga 2 Juli 2021 kantor PN dilockdown.
"Perkiraan sih 50an perkara pidana dan 50an perkara perdata yang ditunda selama satu minggu," katanya Humas PN Depok, Ahmad Fadil, kepada Radar Depok, Jumat (25/6).
Memang PN Depok, menghentikan sementara aktivitas persidangan terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Hal ini dilakukan setelah ada Hakim Pegawai yang terpapar.
"Kantor Pengadilan Negeri Depok untuk sementara kegiatan operasionalnya (persidangan) dihentikan. Namun, untuk hal-hal yang bersifat urgent tetap dilayani namun sifatnya terbatas," tambahnya.
Fadil menjelaskan, pada tanggal 17 Juni 2021 dan 23 Juni 2021 telah di lakukan Swab Antigen untuk seluruh Hakim, ASN dan Honor di PN Depok. Hasilnya diperoleh 2 orang yang POSITIF. Selain itu, 6 orang ASN yang di Swab Antigen mandiri juga terpapar. Sehingga terdapat 8 orang ASN PN Depok yang positif Covid-19 termasuk 1 orang hakim. Saat ini 8 orang yang terpapar tersebut telah melakukan Isolasi Mandiri.
"Sehingga diputuskan langkah yang tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus, PN di Lockdown," tegas Fadil.
Namun, pelayanan yang masih buka antara lain PTSP (Jam layanan pukul 08.00 s/d 12.00 WIB), Upaya hukum Perdata dan Pidana, Perpanjangan penahanan, Penyitaan dan Penggeledahan, Penerimaan surat masuk, dan persidangan Pidana atau Anak yang akan habis masa penahanannya.
Penundaan semua pelayanan dan aktivitas di PN Depok berlangsung selama 5 hari terhitung dari 28 Juni 2021 hingga 2 Juli 2021. Dengan harapan lingkungan PN Depok menjadi steril dari Covid-19. "Pada tanggal 5 Juli 2021, pelayanan akan kembali normal," lanjut Fadil.
Selama diberlakukan penghentian sementara, Fadil menambahkan, kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok, dan bagi Hakim dan Pegawai PN Depok yang terpapar covid 19 diberikan izin sakit untuk melakukan Isolasi Mandiri.
Hal ini disampaikan, agar publik pengguna jasa PN Depok maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para Advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dan tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Fahmi Akbar