RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan aturan terbaru di tengah meningkatnya kasus pandemi Covid-19. Salah satu aturan yang dibuat, tentang jam operasional Mal, serta penutupan sementara kepada bioskop, dan tempat bermain anak. Kebijakan tersebut langsung direspon baik sejumlah mal.
Marcomm Manager Detos Mal mengatakan, Detos Mal sudah mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Pemkot Depok yang diturunkan per tanggal 21 Juli 2021. “Kami sudah efektif menjalankannya per tanggal 22 Juni 2021,” tuturnya kepada Radar Depok, Jumat (25/6).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, semua tenant yang ada langsung mengikuti aturan tersebut. Mal ditutup lebih awal hanya sampai pukul 19:00 WIB, Restorant dan Food Court hanya diperbolehkan take away. “Serta bioskop dan tempat bermain anak ditutup sementara hingga 28 Juni mendatang,” bebernya.
Terkait adanya pembatasan ini, dia mengaku, efeknya cukup besar terutama bagi para tenant. Bahkan, tidak hanya dari segi jumlah pengunjung, namun juga dari segi penjualan atau omzet pun ikut menurun.
“Pada dasarnya kami mendukung kebijakan Pemkot Depok dalam mengatasi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi. Kami selaku usaha di Kota Depok selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat,” tambahnya.
Upaya yang dilakukan Detos Mal beragam, agar tetap menjaga eksistensinya supaya tetap buka, namun tidak merugikan masyarakat yang ada. Seperti melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala, mamastikan seluruh pengunjung dan tenant menggunakan masker. “Serta kani juga selalu mensosialisasikan kepada seluruh tenant untuk menerapkan prokes, dll,” tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok mengatakan, telah melayangkan surat kepada pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk memathui peraturan baru yang dibuat oleh Pemkot Depok.
“Seluruh pengelola sepakat mengikuti kebijakan tersebut. Yaitu, batas jam operasional berakhir pukul 19.00 WIB. Sementara pasar tradisional pukul 18.00 WIB. Dengan kapasitas 30 persen,” tuturnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar. Namun, pertokoan dan tempat makan juga turut mengindahkannya, dengan tidak melayani makan di tempat (dine in).
"Kami sangat berterima kasih kepada pihak pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus Covid-19 di Kota Depok dapat ditekan," tutupnya.(dis/rd)
Jurnalis : Putri Disa Editor : Fahmi Akbar