RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kebijakan bagi ibu hamil dan masyarakat lanjut usia untuk tidak memasuki pusat perbelanjaan serta minimarket. Hal tersebut untuk menekan penyebaran covid-19 di dunia usaha, terutam mal yang ada di Kota Depok.
Walikota Depok, Mohammad Idris menerangkan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional.
Adapun, kebijakan itu diambilnya untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Virus Corona (Covid-19) melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Anak-anak dibawah lima tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan memasuki area pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket,” kata Idris.
Dalam SK itu juga, dia melarang, pihak pengelola pusat perbelanjaan atau mal beroperasi melebihi waktu yang telah ditentukan, yakni pukul 19.00 WIB.
“Operasional pusat perbelanjaan atau mal atau supermarket atau midi market atau minimarket hanya sampai pukul 19.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Idris.
Sementara, Humas Margo City, Shinta menuturkan akan mempersiapkan perihal penerapan larangan bagi lansia dan ibu hamil. Pastiny pihak Mall akan menindaklanjuti keputusan tersebut, guna turut serta membantu pemerintah lakukan pencegahan.
"Kalau memang itu lebih baik, kita akan lakukan kebijakan terserbut," ungkapnya.
Dirinya menuturkan, jika pihaknya pernah menerapkan larangan masuk bagi ibu hamil, lansia, sampai anak di bawah umur. Hal tersebut kadang suka bentrol dengan hati nurani, karena pengunjung tetap memaksa masuk.
"Tapi tetap kami tidak perbolehkan. Kadang banyak anak yang nangis, atau insiden ribut kecil. Alhamdulilah bisa di tangani petugas," tandasnya. (rd/arn)
Jurnalis: Arnet KelmanutuEditor: M. Agung HR