RADARDEPOK.COM, DEPOK – Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) akan ditindak tegas jika tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Petugas akan mengembalikan penumpang ke rumah, dan mengganti biaya tiket kereta.
Hal ini disampaikan langsung, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan resminya, Senin (12/7).
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan. Dan 100 persen biaya tiket dikembalikan," ungkap Joni saat dikonfirmasi Radar Depok.
Diterangkannya, kebijakan keberangkatan 12 hingga 20 Juli 2021, perjalanan kereta api lokal hanya diperbolehkan bagi penumpang yang perjalanannya untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi covid 19," jelasnya.
Setiap pelanggan kereta lokal wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2, lalu wajib berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," kata Joni.
Sementara, tindak lanjut dari kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana melakukan pengecekan sekaligus penerapan di Stasiun Citayam.
Dalam lawatannya, dirinya membuat penumpang di stasiun tersebut menjadi berkelompok. Hal ini agar tidak terjadi kerumunan di stasiun Citayam.
"Ini untuk kebaikan kita bersama, jangan menyentuh apapun, untuk kemanan kita semua. Mohon sekali di perhatikan," ungkap Dadang di hadapan penumpang.
Ia juga membeberkan ke penumpang jika peningkatan kasus positif di Depok menyentuh angka 800 orang dalam satu hari, sehingga kedisiplinan dan kewaspadaan harus ditingkatkan. (rd/arn)Jurnalis: Arnet KelmanutuEditor: M. Agung HR