RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, terkait sidang Tipiring sudah direncanakan oleh Pemkot Depok.“Sudah direncanakan dan sudah ada kesepakatan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tuturnya kepada Radar Depok, Selasa (13/07).Dadang menjelaskan, terkait teknisnya akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.“Kami sudah terbitkan Kepwal penindakan/yustisi, dengan merujuk kepada Perda 5/2020 Provinsi Jabar sebagai Pergub Perda 13/2018 Provinsi,” pungkasnya. (rd/dis)Jurnalis : Putri DisaEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/8ET1TDfyC9g