RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kembali diperpanjangannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di kota Depok, dipastikan tidak akan menunda aktifitas sidang di pengadilan Negeri Depok.
Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil memastikan jika selama PPKM Level 4 tidak ada penundaan jadwal sidang. Semuanya masih berlangsung, karena PPKM berakhir sampai 2 Agustus mendatang.
"Agenda sidang yang sudah terlanjur ditunda minggu ini tetap dilakukan, jadi minggu ini tetap ada persidangan hingga minggu depan," terang Fadil, Senin (26/7).
Dijelaskan Fadil, pelaksanaan sidang juga akan dilakukan bagi perkara yang sifatnya mendesak dan segera harus diputus tetap disidangkan. Keberlangsungan sidang perdata tetap offline dan pidana berjalan online.
"Semua tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, karena sekarang itu menjadi ketentuan," paparnya.
Kembali diberlakukan perpanjangan PPKM Level 4 membuat PN Depok memperpanjang penutupan pelayanan terpadu satu pintu. Setiap pendaftaran perkara gugatan dan permohonan dapat diajukan melalui aplikasi resmi PN Depok.
"Iya daftarkan di Ecort dan akan kami proses pada saat 3 Agustus mendatang, usai PPKM berlangsung," jelas Fadil kepada Radar Depok.
Begitupun bagi masyarakat yang mendapatkan pelayanan Upaya Hukum Pidana dapat ke petugas dengan atas nama Yohansyah dan Sarah. Lalu, untuk Upaya Hukum Perdata dapat berkoordinasi dengan petugas atas nama Shandy dan Suherman.
"Di web resmi lengkap informasi pelayanan kami. Ada nomor kontak bagi masyarakat yang ingin tetap mendapat pelayanan," tutupnya. (rd/arn)
Jurnalis: Arnet KelmanutuEditor: M. Agung HR