RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Penerapan batas waktu makan selama 20 menit di warung makan pada masa aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dinilai tidak ideal. Pasalnya tetap terjadi kerumunan, bahkan rawan terjadi pelanggaran, karena pengawasannya cukup sulit. Hal itu disampaikan Ketua Komunitas Warteg Nusantara, Mukroni.
“Ini tidak efektif, meski kita tahu pemerintah bertujuan untuk memutus mata rantai covid-19. Namun, justru malah terjadi kerumunan yang bisa menyebkan penyebaran virus,” ungkap Mukroni kepada Radar Depok.
Ia menilai, pada kebijakan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM Mikro dan aturan lainnya, pelaku usaha telah mampu beradaptasi dengan segala inovasi, baik melalui online maupun promo.
Namun, dengan kebijakan baru tersebut lanjut Mukroni, membuat setiap pelaku usaha harus tertunduk lemas, lantaran harus berinovasi dan menjadi penjaga atau pengawas bagi pembeli, agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan pemerintah selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Saya bingung, bagaimana nanti kalau waktunya habis tapi pembeli belum selesai makan, masa harus kita usir. Sedangkan pembeli itu raja yang harus dilayani sebaik mungkin," ungkap Mukroni.
Dirinya berharap ada kebijakan yang lebih masuk akal dan tepat, karena tujuan dari pelaksanaan PPKM Level 4 ini adalah memutus penyebaran covid-19, namun titik kumpul justru terjadi dari kebijakan ini. Kebijakan take away atau delivery order jauh lebih tepat.
"Itu menurut saya loh ya. Hanya tinggal pemerintah mengajak pelaku usaha untuk bersama menemukan solusi yang tepat, penyebaran tertangani dan pelaku usaha tidak lesu," tambahnya.
Terpisah, pelaku usaha yang juga terdaftar sebagai Anggota HIPMI Kota Depok, Angga Prabu menerangkan bahwa kondisi yang paling terdampak adalah pelaku usaha. Karena hanya pelaku usaha yang tidak memiliki gaji, dampaknya pembelian sepi, omset sepi. Sedangkan membangun bisnis makanan melalui digital bukan hal mudah.
"Saat PSBB sangat dirugikan, tidak boleh makan di tempat, kalau melanggar di denda dan lain sebagainya," terangnya.
Namun, hal serupa juga diungkapkan jika setelah kebijakan tersebut berjalan, pengusaha bangkit dengan berbagai inovasi beradaptasi terhadap kebijakan pemerintah. Tapi kembali dibenturkan dengan kebijakan PPKM Level 4 yang mengizinkan makan di tempat hanya 20 menit.
"Saya coba tempatkan diri sebagai pembeli, batas waktu ini buat tidak nyaman. Karena setiap tujuan ke tempat makan juga ada niat lainnya, seperti diskusi. Kalau ojol sambil tunggu orderan dan ngecarge," beber Angga.
Menurutnya, waktu paling ideal di tempat makan yaitu 30 menit, itu batas waktu paling sebentar. Mulai tunggu makan, makan, dan berbincang, setelah itu bergegas. Tapi Angga yakin, pemerintah layaknya orang tua, tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada anaknya, yaitu pelaku usaha, masyarakat dan sektor lainnya.
Namun kata Angga, situasi memang memaksa untuk tidak dapat melakukan aktifitas dengan normal, sehingga harus menerima berbagai kebijakan yang bertujuan untuk menurunkan penyebaran covid-19. "Tapi sayangnya pemerintah tidak pernah mengajak pelaku usaha, HIPMI untuk duduk bersama menemukan solusi yang efektif, alias win win solution," tegas Angga.
Begitu pun pelaku usaha juga harus bersama pemerintah menggaungkan vaksinasi kepada setiap pembeli atau customer, agar situasi kembali normal jika vaksinasi berjalan secara cepat dan tepat. Selain itu, bila perlu pelaku usaha juga turut memberikan fasilitas atau apapun yang dapat membantu pemerintah dalam percepatan vaksinasi.
"Kita sebagai pelaku usaha juga harus ambil peran penting dalam penanganan pandemi ini. Jadi situasi kembali normal, dan aktifitas usaha kembali bergairah lagi," tutupnya. (rd/arn)
Jurnalis: Arnet KelmanutuEditor: M. Agung HR