RADARDEPOK.COM, DEPOK - Bertepatan dengan HUT Ke-76 RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi kepada 707 narapidana dan anak pidana di Rutan Kelas I Depok. Dari ratusan orang tersebut, dua diantaranya dinyatakan bebas.
Plt Karutan Kelas I Depok, Muhamad Irvan Muayat mengatakan, ketentuan remisi ini berdasarkan surat keputusan Kemenkumham yang memberikan Remisi Khusus pada 17 Agustus 2021. "Dua diantaranya warga Depok langsung bebas hari ini. Kasusnya Pidana Umum (Pidum) pencurian," ujarnya kepada Radar Depok, Selasa (17/08).Sementara, lanjut Irvan, dari ratusan narapidana dan anak pidana tersebut, dibagi menjadi Remisi Umum (RU) I sebanyak 705 orang, dan RU II yaitu 2 orang.Saat ini, total warga binaan di Rutan Kelas I Depok sebanyak 1.503 orang."Dari 1.503 tersebut, 60 persen adalah warga Depok, dan didominasi kasus penyalahgunaan narkoba," bebernya.Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menuturkan, remisi ini dapat menjadi motivasi dan penyemangat para penerima. Dirinya mengapresiasi Kemenkumham melalui Rutan Kelas I Depok."Mudah-mudahan menjadi kebaikan buat mereka dan penyemangat bagi teman-teman warga binaan," tandasnya. (rd/daf) Jurnalis : Daffa SyaifullahEditor : Pebri Mulya
https://youtu.be/0wpmhU1Pipk