metropolis

Pengedar 267 Kg Sabu di Depok Dituntut Mati

Rabu, 18 Agustus 2021 | 07:30 WIB
RADARDEPOK.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Depok Arif Syafriyanto beranggotakan M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan dan Adhi Prasetya Handono, menuntut tiga terdakwa kasus penjualan narkoba sabu, dengan hukuman mati. Ketiganya memiliki, mengedar dan membeli narkotika sabu seberat 267 Kg. "Ke tiga terdakwa antara lain Junaidi di Jalan Tanjung Sari Gang Damai  Kelurahan Tanjung Palas Dumai, Zulkarnain dan Eko Saputra warga Jalan Makmur Kelurahan Tanjung Palas, Dumai Timur, Kota Dumai.  Jelas bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " kata anggota JPU, M Nur Ajie saat pembacaan surat tuntutan yang digelar secara virtual. Dalam amar tuntutan, sebut Aji, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan persidangan, Kejari Depok menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa masing-masing dengan pidana mati. Semua barang bukti seperti mobil merek Toyota Kijang Super, Biru Metalik No Pol BM-1179-RS dan mobil Honda Jazz No Pol BM-1385-DS berikut STNK asli dan kunci kontak dinyatakan dirampas untuk Negara,” jelas Aji, Senin (16/8). Aji menjelaskan, berbagai barang bukti yang digunakan tiga terdakwa itu saat bertransaksi telah disita petugas dan selanjutnya, akan dilakukan pemusnahan. Termasuk tujuh buah karung yang telah diberi tanda huruf berisi narkoba jenis sabu. “Tiga buah ransel berisi narkoba jenis sabu, lima buah koper berisi sabu, tas selempang berisi KTP dan identitas lain atas nama Zulkarnain disita petugas untuk dimusnahkan negara,” paparnya. Masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah dan ditanggung Negara. "Membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah), dibebankan oleh Negara," tandasnya. (arn/rd) Jurnalis : Arnet Kelmanutu  Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini