metropolis

Turap Ambruk Sukamaju Baru Langgar GSS, Sudah Ditegur DPUPR tapi Bandel

Kamis, 28 Oktober 2021 | 00:00 WIB
RADARDEPOK.COM - Turap 10x4 meter ambruk setelah Depok diguyur hujan di RT7/5, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, ternyata melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS), Rabu (27/10). Parahnya lagi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok sudah menegur sejak 30 Agutus 2021 lalu. Tapi, pemilik bangunan Rofi Subiyakto tak mengindahkan surat teguran tersebut hingga akhirnya ambruk.

Pantauan Harian Radar Depok, saat turap ambruk Satgas Banjir DPUPR langsungke lokasi membenahi bongkahan turap yang menutup alirn Kali Cipinang. Dan kini kondisinya aliran air sudah kembali normal.

Turap Sebelum Ambruk

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citrta Indah Yulianty memastikan, pemilik lahan yang menyebabkan longsor, telah ditegur karena telah melanggar ketentuan.

"Dipastikan longsor tersebut karena pelanggaran yang dilakukan pemilik atas nama Muhammad Rofi Subiyakto, teguran telah diberikan pertanggal 30 agustus lalu," jelasnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (27/10).

-
Surat Teguran

Ada empat peraturan yang dilanggar, yakni Perda Nomor 16 tahun 2012, Perda Nomor 13 tahun 2013, Perda Nomor 18 tahun 2003, dan terakhir Perwal Nomor 15 tahun 2013.

"Dari hasil pemeriksaan dilapangan, pemilik diminta membongkar bangunan turap yang berdiri di atas Kali Cipinang karena melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS) dan membahayakan penghuni serta orang lain," tandasnya.(arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini