RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Depok terpilih sebagai salah satu kota yang menjadi pilot project penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana mengatakan E-BMD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time. Untuk itu, menjadi sebuah tantangan tersendiri sebagai salah satu kota yang terpilih sebagai percontohan.
“Kota Depok terpilih sebagai pilot project penerapan SIPD E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021. Ini suatu kebanggaan sekaligus tantangan untuk kami,” ujarnya, Senin (22/11).
Selain Kota Depok, adapula Kota Bogor yang turut menjadi pilot project penerapan SIPD E-BMD. Menurutnya, faktor terpilihnya Kota Depok lantaran sudah 10 kali berturut-turut dalam pelaporan keuangan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Mungkin karena itu salah satunya. Kami sudah membuktikan bahwa pelaporan aset dan keuangan kami, baik,” terangnya.
Nina menyebut, terpilihnya Kota Depok dalam penerapan sistem ini merupakan suatu keuntungan. Diantaranya dapat mempermudah penyusunan aplikasi E-BMD dalam mengakses data.
“Sistem aplikasi e-BMD dirancang secara online untuk memudahkan pengguna dalam mengakses data, di mana dan kapan saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya. Kami siap menjalani penerapan ini,” tandasnya. (rd/daf)