metropolis

Terdakwa Hoaks  Babi Ngepet di Depok Divonis Hari Ini

Senin, 6 Desember 2021 | 11:18 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Hari ini (Senin, 06/12) terdakwa penyebar berita bohong Adam Ibrahim (44) akan menjalani sidang putusan atas perbuatannya yang diduga menimbulkan keonaran di saat PPKM berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera mengatakan, bila perkara terdakwa akan masuk dalam agenda putusan di Kantor Pengadilan Negeri Depok.

"Iya hari ini putusan. Sidang sedang berlangsung," jelasnya kepada Radar Depok.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tiga tahun penjara sesuai Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU mengatakan, terdakwa telah melakukan rangakaian perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong pada bulan April 2021.

Namun, Penasihat hukum Terdakwa, M Rizali Siregar keberatan dengan tuntutan tersebut, sebab JPU dinilai keliru bahkan melebih-lebihkan perkara tersebut.

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU. Kami menilai berita bohong dilakukan tidak menimbulkan keonaran, kegaduhan, sampai pada kekisruhan," tutup Rizali. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=xcimNapsg7w

Tags

Terkini