metropolis

Laporan Istri Iwan Fals Masih Dipelajari

Selasa, 7 Desember 2021 | 21:44 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok akan menangani kasus laporan pencemaran nama baik istri Iwan Fals, Rosana Listianto. Perkara tersebut ditangani Polres Depok usai dilimpahkan Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/5511/11//II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 November 2021.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membenarkan, bila surat laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Depok dan diterima Senin (6/12).


"Iya baru kemarin kami menerima limpahan tersebut, sekarang masih dipelajari," jelasnya kepada Radar Depok, Selasa (7/12).


Pelimpahan berkas yang diserahkan ke Polres Metro Depok, kata Yogen, akan dipelajari untuk selanjutnya penyelidikan serta penyidikan pada umumnya. Bahkan, belum merencanakan pemanggilan pelapor maupun pihaknya karena masih mempelajari kasus laporan pencemaran nama baik tersebut. "Iya sesuai yang diberitakan soal pencemaran nama baik," ungkapnya.


Diketahui pada 4 November lalu, salah satu Legenda Musisi Iwan Fals bersama sang istri Rosana serta kuasa hukum melakukan pelaporan pencemaran nama baik yang dilakukan salah satu pendiri Komunitas Orang Indonesia (OI).


Dari informasi yang dihimpun, laporan yang dilayangkan buntut dari fitnah atau berita tidak benar yang ditayangkan lewat media elektronik, uang diduga dilakukan seorang pendiri OI berinisial KS, dengan Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.


Namun keberadaan Iwan Fals dalam laporan yang dibuat sang istri hanyabsebagai saksi, sebab dirinya hanya sebaras menemani laporan tersebut. Sebelumnya juga, pihaknya telah menempuh jalur musyawarah tapi tidak menemui solusi sehingga dibawa ke ranah hukum. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini