metropolis

Karyawan SPBU di Depok Gasak Rp42 Juta dari Tempat Kerja

Selasa, 14 Desember 2021 | 21:42 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK – ZA, remaja kurus yang masih berusia 18 tahun ini benar-benar tak tahu diuntung. Pagar makan tanaman. Bagaimana tidak, ia tega menggasak uang tunai sebesar Rp42 juta dari tempatnya bekerja sehari-hari, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.


Hasilnya pun sudah bisa ditebak. Ia mendekam di dalam bui. Menunggu keputusan hakim atas perbuatan kriminalnya.


Kapolsek Sukmajaya, AKP Syafri Wasdar mengatakan, pencurian terjadi Jumat (29/10) pukul 01:00 WIB. Pelaku ditangkap di rumah kontrakanya, Kampung Cipayung, RW4. Kelurahan/Kecamatan Sukmajaya, Kamis (18/11) sekitar pukul 20:40 WIB.


Pelaku tak melawan saat kami bekuk,” ungkap Syafri kepada Radar Depok, di Mapolrestro Depok, Selasa (14/12).


Dia menjelaskan, pencurian berawal ketika SPBU tutup pukuk 20:00 WIB. Karyawan setor uang, selanjutnya pulang dan saksi beberes kantor dan menaruh uang tersebut di dalam laci. Dalam keadaan terkunci.


Kemudian pukul 20:30 WIB, saksi meninggalkan ruangan kantor dalam keadaan terkunci dan ruangan dalam keadaan gelap, saksi pulang ke rumah untuk mandi dan istirahat. Kemudian pukul 01.00 WIB saksi datang ke SPBU, dan melihat jendela kantor dalam keadaan terbuka dan selot jendela rusak.


Kemudian, saksi melihat laci dan mendapati laci kantor dalam keadaan terbuka dan uang yang disimpan di laci Rp42 juta sudah tidak ada. "Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung mengecek ke TKP untuk menindaklanjuti perkara pencurian tersebut," ucap Syafri didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya, AKP Harun Rosyid.


Dari hasil penyelidikan Anggota Reskrim Polsek Sukmajaya, pelaku merupakan karyawan di SPBU tersebut. Uang hasil dari pencurian dimanfaatkan oleh pelaku untuk memberi barang-barang berupa Satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, dua pasang sepatu, dua jaket, dua celana panjang, tiga kaos lengan pendek, handphone dan sisa uang pencurian sebesar Rp500 ribu.


"Pelaku dikenai sanksi pidana dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya. (rd/van)


Jurnalis : Ivanna Yustiani


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini