RADARDEPOK.COM – Trobosan-trobosan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, membuahkan hasil dalam raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Belum genap akhir tahun, BKD berhasil melampaui target. Berdasarkan data per 13 Desember 2021, raihan PBB sudah mencapai Rp292.852.718.341 dan BPHTB Rp469.008.829.463.
Kepada Harian Radar Depok, Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengungkapkan, meski pandemi Covid-19 raihan PBB dan BPHTB pada 2021 di Kota Depok berhasil memenuhi target. Di 2021, PBB ditarget Rp289.000.000.000 dan Rp445.000.000.000. Sebelum 31 Desember 2021, target tersebut malah justru sudah melampaui target.
“PBB sudah mencapai Rp292.852.718.341 atau 101,33 persen dan BPHTB Rp469.008.829.463 atau 105,40 persen. Kami sangat bersyukur dengan perolehan ini,” jelas Reza kepada Harian Radar Depok, Selasa (14/12).
Menurutnya, terlampauanya perolehan PBB dan BPHTB tak terlepas dari adanya program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan program pemerintah berupa penghapusan insentif pajak pertambahan nilai (PPN). “Selain itu selama dua tahun ini BKD juga memberikan stimulus kepada wajib pajak,” bebernya.
Dari 11 kecamatan, lanjut Reza, ada lima kecamatan yang target PP-nya sudah tercapai. Pertama, Kecamatan Tapos realisasi Rp39.933.417 atau 116 persen, Kecamatan Sukmajaya realisasi Rp23.758.490 atau 108 persen, Kecamatan Cimanggis realisasi Rp45.798.255 atau 107 persen, Kecamatan Bojongsari realisasi Rp17.860.189 atau 103 persen dan terakhir Kecamatan Cilodong realisasi Rp17.363.529 atau 102 persen.
“Sisa kecamatan lainnya diatas 90 persen realisasinya, hanya Kecamatan Cipayung yang baru mencapai 68 persen capiannya dari target,” terangnya.
Di 2022, kata Reza, program pemutihan dan jatuh tempo sampai 31 Desember akan dihapus atau ditiadakan. Hal ini mengingat perekonomian lambat laun sudah kembali normal. Jadi, tahun ini bisa dimanfaatkan benar-benar dalam membayar pajak. Apalagi, bila ada tunggakan bisa menggunakan program pemutihan. “Saya ucapkan terimakasih kepada pak lurah dan pak camat yang terus mendorong perolehan PBB dan BPHTB<’ ucapnya.
Tahun depan juga, ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tidak besar. Kemudian berdasarkan data, warga Depok yang taat pajak 55 persen, 45 persennya masih acuh. “Tahun depan akan ada penyesuain NJOP, kami terapkan itu karea melihat perekonomian di Depok sudah mulai tumbuh,” tandasnya.(van/rd)