metropolis

Ampun Bang Jago, Petarung MMA di Depok Hajar Warga Karena Knalpot Bising

Minggu, 19 Desember 2021 | 22:06 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - MJ (28), seorang atlet mixed martial arts (MMA), harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menganiaya AK, yang merupakan warga asal Depok. Insiden ini terjadi di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kamis (2/12).


Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah saudaranya berinisial ET. Diketahui, ET melapor kepada pelaku bahwa dirinya baru saja ditegur dan hampir dilempar batu oleh korban, dikarenakan knalpot bising motor milik pelaku.


Mendengar hal tersebut, emosi pelaku langsung melonjak dan bergegas mendatangi korban bersama saudaranya. "Ketika dihampiri langsung terjadi cekcok di antara keduanya. Korban memegang leher pelaku dan menarik kerah bajunya, kemudian pelaku langsung memukul korban sebanyak dua kali,” ujarnya kepada Radar Depok, Jumat (17/12).


Yogen menjelaskan, pelaku MJ mengajak saudaranya ET untuk bertemu korban dan menanyakan alasannya. Mereka pun terlibat cekcok dan saling dorong.


Merasa kesal, pelaku memukul korban pada bagian bawah mata sebelah kiri sebanyak dua kali. Tidak lama kemudian, korban bangun dan mengambil senjata tajam berjenis golok untuk menyerang pelaku.


Korban bangun dan langsung mengambil senjata tajam berjenis golok, selanjutnya pelaku dan saudaranya kabur melarikan diri,” jelasnya.


Adanya insiden ini, Pelaku MJ dijerat Pasal 170 KUHP yang berisi tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara lima tahun. "MJ dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tutupnya. (rd/van)


Jurnalis : Ivanna Yustiani


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini