metropolis

Pengedar Ganja di Depok Kena Vonis 8,5 Tahun

Rabu, 12 Januari 2022 | 21:38 WIB
PEREDARAN NARKOTIKA : Suasana saat jalannya sidang perkara Narkotika Jenis Ganja di Kantor Pengadilan Negeri Depok. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun dengan denda Rp1 miliar. ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Depok memvonis Mohammad Reza Arafat (39) hukuman penjara selama 8,5 tahun. Dia secara sah dan terbukti bersalah memiliki narkotika jenis ganja dengan berat 4 kilogram.


Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2021/PN Dpk dipimpin Majelis Hakim Ahmad Syafiq dengan Anggota Ahmad Fadil dan Zainul Hakim Zainuddin.


Ahmad Syafieq dalam amar putusannya mengatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.


"Selain hukuman penjara, Terdakwa juga di denda satu milliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim saat membaca amar putusan.


Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Terdakwa, satu buah tas ransel yang didalamnya terdapat sebanyak 8 plastik bening berisikan ganja dengan berat berbeda.


Selanjutnya, di dalam tas tersebut juga tiga bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah HP Xiaomi berikut sim card. "Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," papar Syafieq.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Nur Ajie mengatakan dalam tuntutan, Terdakwa melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon.


"Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," ungkapnya di amar tuntutan.


Diketahui, Terdakwa ditangkap Anggota Kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 September 2021 sekira pukul 20.30 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan. Kav. II Blok E No. 12A RT8/RW2, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji.


Peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap setelah anggota polisi ada yang lakukan penyamaran. Saat dilakukan penangkapa dan penggeledahan ditemukan empat kilogram ganja dari dalam kamar milik Terdakwa. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini