RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi disahkan, Selasa (18/1). Lokasinya di Balaikota Depok. Ditujukan untuk mengedukasi pengertian hukum ke Aparatur Sipil Negeri (ASN), termasuk mencerdaskan masyarakat bila membutuhkan pengetahuan soal hukum.
"Ini bentuk komitmen kami di seluruh tingkatan Kejaksaan dalam berkontrisbusi membangun Kota Depok, baik dengan memgedukasi bantuan hukum agar semua dapat bekerja secara maksimal," ungkap Kajati Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana, selepas meresmikan.
Asep mengapresiasi adanya pos pelayanan tersebut, mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2022. Harapannya, menjadi salah satu jembatan koordinasi lebih baik lagi. Yang terpenting adalah semakin meningkatkan pelayanan masyarakat di Depok ini.
"Saya yakin ada pos pelayanan hukum ini bisa menjadi jembatan dalam berkomunikasi lebih baim dengan pemerintah," harapnya.
Kajari Depok, Sri Kuncoro menyampaikan, posko ini merupakan bentuk inovasi dalam peningkatan pelayanan karena selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama jaksa juga punya kewenangan lainnya salah satunya menciptakan kondisi yang mendukung program pembangunan.
"Ini merupakan bentuk inovasi dalam peningkatan pelayanan karena selaku penegak hukum yang mempunyai tugas utama jaksa juga punya kewenangan lainnya salah satunya menciptakan kondisi yang mendukung program pembangunan," tegasnya.
Lanjut Kuncoro, posko ini diharapkan mendukung dalam upaya percepatan pelaksanaan pembangunan khususnya pemulihan pandemi covid-19.
"Adanya posko ini guna meningkat pelayanan, terutama untuk lebih mendekatkan Kejaksaan kepada seluruh pihak yang membutuhkan pelayanan di bidang hukum," kata Kuncoro.
Tak hanya untuk ASN maupun jajaran pemerintahan. Pos pelayanan ini juga disediakan untuk seluruh rekan organisasi yang ada di Pemkot Depok maupun masyarakat umum yang memerlukan peran jaksa.
"Jadi tidak perlu datang harus datang jauh-jauh ke kantor Kejari Depok tetapi dapat dilayani di balaikota ini," katanya.
Sebelumnya, Kuncoro menambahkan, telah menyusun rencana kerja terkait peningkatkan dukungan dalam program penanganan Covid-19 maupun program pemulihan ekonomi nasional, melalui kegiatan pendampingan, pengawasan serta kegiatan lainnya.
"Kita akan berorientasi pada pencegahan dan melaksanakan penegakan hukum yang fokus pada kejahatan yang merugikan perekonomian negara. Ini Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022," tambahnya.
Kuncoro memastikan, akan mengawasi penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan, sehingga untuk memimalisir tersebut, tentu akan diadakan diskusi umum bersama Jaksa.
"Jaksa dorong perangkat daerah Kota Depok Cegah Korupsi dengan diskusi kelompok terarah atau biasa di sebut Focus Group Discussion (FGD)," pungkasnya. (rd/arn)