RADARDEPOK.COM, DEPOK - Empat orang Anak jalanan (Anjal) ditetapkan tersangka atas dugaan pelecehan seksual pada seorang wanita yang juga diketahui sebagai rekan satu profesi di kawasan Jalan Akses UI, Kecamatan Cimanggis.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, keempat pelaku yang dijadikan tersangka dengan inisial PSW (26 tahun), I (26 tahun), AP (26 tahun), dan MF (19 tahun).
"Kalau korbannya perempuan usia 19 tahun, inisialnya AF," jelasnya.
Diterangkan Yogen, kejadian pada hari Sabtu (29/01) sekitar pukul 22.30 sekitar di kolong flyover UI.
Dugaan pelecehan seksual tersebut dilakukan saat dibawah pengaruh minuman alkohol. Korban wanita yang diketahui sebagai seorang pengamen dan sedang istirahat, lalu berencana pulang.
"Tapi sama tersangka dilarang dan diancam menggunakan pecahan beling kalau pulang," tambah Yogen.
Karena takut, akhirnya terjadi persetubuhan yang dilakukan lima remaja yang disinyalir sebagai anak jalanan.
Lanjut Yogen, usai korban disetebuhi secara bergiliran, lalu tersangka pergi meninggalkan korban di lokasi.
"Korban langsung lapor ke kantor polisi terdekat, dan petugas berhasil meringkus 4 remaja tersebut, 1 lagi jadi DPO kepolisian," beber Yogen.
Atas perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 285 dan atau Pasal 289 tentang pemerkosaan dan atau pencabulan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rd/arn)
Jurnalis : Ivanna Yustiani
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/4-AmJ1HuRMQ