RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelayanan tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok dihentikan sementara waktu. Hal ini lantaran adanya pegawai palayanan tilang di Kejari Depok yang terpapar virus Korona (Covid-19).
"Ada pegawai yang mengurusi berkas eksekusi tilang yang terpapar Covid-19," turur Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, Rabu (16/02).
Dia mengungkapkan, penutupan pelayanan ini dilakukan mulai 14 - 18 Februari 2022.
"Pelayanan baru buka kembali 21 Februari 2022," imbuhnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=ZJ3JUeumJbI