metropolis

Tujuh Pom Bensin Mini di Depok Dibongkar

Kamis, 17 Februari 2022 | 22:04 WIB
DISEGEL : Personel Satpol PP Kota Depok sedang menyegel salah satu pom bensin mini, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, kembali menyegel satu stasiun pengisian bahan bakar (pom bensin) mini ilegal di Depok. Kali ini, pom bensin mini yang di segel adalah Indostation yang berlokasi di Jalan Raya Pasir Putih, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Rabu (16/2).


Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny mengatakan, pom bensin mini Indostation disegel lanataran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, di antaranya Perda Kota Depok No 3 Tahun 2019, Perda Kota Depok No 16 Tahun 2012. Perda Kota Depok No 2 Tahun 2016, Perda Kota Depok No 12 Tahun 2015.


Penyegelan ini dilakukan atas Surat Perintah Tugas Nomor : 800/100 – PPDdan Berita Acara Penyegelan Nomor 03 / BAPS / II / 2022,” kata Lienda, Kamis (17/2).


Dia mengungkapkan, penyegelan ini dilakukan karena pom bensin mini tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam melakukan penyegelan ini, pihaknya mengerahkan 24 personel Satpol PP, lima personel TNI, dan lima personel Polri.


Kegiatan penyegelan ini bertujuan untuk menertibkan serta memberikan pemahaman, dan kesadaran kepada suatu badan atau instansi mengenai pentingnya memiliki izin atau legalitas sebelum mendirikan suatu bangunan,” tuturnya.


Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menyebutkan, kurun waktu tahun 2021 hingga saat ini, ada tujuh pom bensin mini yang disegel Satpol PP Kota Depok.


Tahun 2021 ada enam yang disegel, sedangkan 2022 baru yang di Pasput ini,” bebernya.


Dia menjelaksan, penyegelan pom bensin ini bersifat permanen, bahkan tidak ada toleransi untuk kehadiran pom bensin mini tersebut sehingga diwajikban untuk dibongkar.


Semuanya wajib dibongkar, baik secara sukarela oleh pemilik atau secara paksa oleh pihak kami,” terangnya.


Dia menuturkan, persebaran pom bensin ini terbagi di beberapa wilayah, seperti di Kecamatan Cilodng, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Bojongsari, hinga Kecamatan Cipayung.


Yang paling banyak lokasinya di wilayah Kecamatan Sawangan,” imbuhnya.


Dia menambahkan, dari ketujuh pom bensin mini yang sudah di segel, enam di antaranya sudah dibongkar, sedangkan satu baru belum dibongkar. Hal ini lantaran salah satu pom bensin mini baru saja di segel beberapa waktu yang lalu.


Semuanya dibongkar secara sukarela dengan bantuan personel Satpol PP Kota Depok,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar

Halaman:

Tags

Terkini