metropolis

Kata Pengacara Korban : Berkas Rudapaksa Beji Sudah di Kejaksaan Sejak Februari

Minggu, 6 Maret 2022 | 22:11 WIB
PENJELASAN : Pengacara yang mendampingi kasus rudapaksa anak di Beji, Wide Afriandy dari Forum Bantuan Hukum Untuk Kesetaraan sedang memberikan keterangaan terkait kasus yang sedang ditanganinya, saat ditemui di Kalibata City, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pacoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3). NURHIDAYATI FAUNA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Proses hukum kasus rudapaksa anak di Beji, nyatanya tidak mandek terlalu dalam. Pengacara dari Forum Bantuan Hukum, Wide Afriandy, yang mendampingi kasus ini, memberikan keterangannya.


Saya mendampingi kasus ini setelah korban melakukan visum di Rumah Sakit Kramatjati,” tuturnya kepada Radar Depok, Minggu (06/03).


Wide menambahkan, selama 10 bulan ini, dia menangani kasus tersebut dengan membawakan saksi dan korban beserta keluarganya ke Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.


Kami juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk membantu kasus ini,” ucapnya


LPSK memberikan fasilitas berupa psikolog guna melihat psikis korban. “Setiap minggu psikolognya datang kerumah korban untuk memantau keadaan korban,” ujar Wide.


Selain mendampingi korban beserta keluarganya, Wide dan pihaknya juga mengurus beberapa dokumen keluarga korban yang masih carut marut.


Korban berasal dari keluarga tidak mampu, akta dan identitas korban masih berbelit, jadi kita bantu urus itu juga,” tuturnya.


Dokumen tersebut nantinya akan dilampirkan bersama dengan berkas perkara dan laporan korban sebagai dokumen pendukung.


Kami sampai ke Tanggerang, karena ibu korban KTP-nya domisili sana, lalu kami urus lagi ke Disdukcapil Depok, untuk mengurus Akta serta Kartu Keluarga Korban,” tuturnya.


Wide berterima kasih kepada banyak pihak yang telah membantu kasus ini.


Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga telah membuat surat dukungan untuk penyelesaian kasus ke Polres Depok,” ucapnya.


Wide menambahkan bahwa kemandekkan kasusnya bukan berasal dari berkas-berkas dokumen identitas korban dan keluarganya yang sedang dia dan pihaknya urus.


Tidak sih itu kan hanya dokumen pendukung, harusnya tanpa itu proses juga sudah berjalan,” ucapnya.


Saat ditanyai kelanjutan prosesnya, wide menjawab bahwa berkas perkara telah sampai di Kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini