metropolis

Pelebaran Simpang Sengon Depok Disosialisasikan

Selasa, 8 Maret 2022 | 22:10 WIB
TAHAPAN PEMBANGUNAN : Petugas pemerintah saat memberikan gambar pembangunan pelebaran simpang ramanda, di Kantor Kecamatan Pancoranmas, Selasa (8/3).

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pelebaran simpang jalan Ramanda dan Sengon akanmulai dikerjakan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Depok bersama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, telah memberikan informasi ke warga setempat yang berlangsung di Kecamatan Pancoranmas, Selasa (8/3).


Kabid Pertanahan Dinas Rumkim Depok, Wiyana menjelaskan, tahun ini akan mulai dikerjakan kedua simoang tersebut, sehingga masyarakat harus diinformasikan terlebih dahulu, terutama kepada pemilik tanah dan bangunan yang bakal terkena pembebasan proyek tersebut.


"Memang sosialisasi ini tujuannya untuk menginformasikan ke warga yang terkena pembebasan pelebaran," ungkapnya.


Diterangkannya, warga yang berada di sisi barat Jalan Margonda menuju Jalan Arif Rahman Hakim, mulai dari gedung Ria Busana sampai toko meubel Jalan Arif Rahman Hakim hingga sebelum Fly Over Arif Rahman Hakim.


Sosialisasi yang digelar saat ini, lanjut Wiyana fokus pada warga yang terkena dampak pelebaran simpang Ramanda, yang masuk dalam Kelurahan Depok.


"Sebelumnya, untuk pelebaran simpang sengon atau pitara sudah dilakukan sosialisasinya di kantor kelurahan pancoran mas beberapa waktu lalu," tambahnya.


Dilokasi yang sama, mewakili Dinas PUPR, Kepala Bidang Bina Marga, Artanto menyampaikan, tentunya pelebaran simpang ramanda untuk mengurai kemacetan dari Jalan margonda menuju Beji karena terjadi antrean kendaraan di lampu merah ramanda.


Dirinya juga meminta kepada warga untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diminta, seperti surat tanah dan bangunan, lunas PBB, Kartu keluarga, KTP dan dokumen lain yang berkaitan dengan persyaratan yang diminta.


"Tentunya pak Lurah harus membantu warganya yang urus ini. Agar pelebaran pelebaran dapat berjalan sesuai rencana," tutupnya.


Diketahui area tanah dan bangunan yang terkena pelebaran simpang Ramanda Jalan Margonda sampai Jalan Arif Rahman Hakim berada dilingkungan RT4/12 , Kelurahan Depok. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini