metropolis

Tegas, Imigrasi Depok Deportasi 121 WNA

Rabu, 23 Maret 2022 | 22:42 WIB
PAPARKAN INOVASI : Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jabar, Heru Tjondro didampingi Kakanim Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman, sedang memaparkan inovasi pelayanan Imigrasi. INDRA SIREGAR/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Depok melaksanakan kegiatan Rapat Tim Pengawas Orang Asing (Pora) tingkat Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (23/2).


Kegiatan dihadiri aparat penegak hukum (APH) dan instansi vertikal Kota Depok yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing di wilayah Depok.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Heru Tjondro mengatakan seluruh Kanim di bawah Kanwil Kemenkumham Jabar memounyai inovasi dalam pengawasan orang asing yang akan masuk Indonesia, Khususnya wilayah Jabar.


"Jadi sekarang ada inovasi namanya e-Arrival Card yang mengharuskan orang asing yang akan masuk ke Indonesia, mengisi formulir yang berisikan data diri dan maksud tujuan orang asing datang ke Indonesia," katanya, Rabu (23/3).


Dia mengungkapkan, penggunaan aplikasi ini baru digunakan orang asing yang hendak masuk Indonesia khususnya wilayah Kanwil Kemenkumham Jabar.


"Harapannya aplikasi ini dapat memudahkan petugas di lapangan melakukan pengawasan terkait aktivitas serta keberadaan orang asing khsususnya di Jabar," tuturnya.


Di loksdi yang sama Kakanim Kelas I Non TPI Kota Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah mendeportasi 121 warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Kesemua WNA tersebut melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa atau overstay. Selain mendeportasi, pihak Imigrasi Depok juga melakukan pencekalan terhadap 121 warga negara asing tersebut.


Terhadap 121 WNA tersebut kita usulkan untuk masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal),” katanya.


Dia menjelaskan, dari keseluruhan WNA yang dideportasi, mayoritas merupakan warga negara asal Afrika. Sisanya warga negara Korea Selatan dan Jepang.


Sebagian besar WNA yang kita deportasi itu merupakan warga negara Afrika. Sisanya ada Korea dan Jepang. Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni overstay,” jelasnya.


Disebutkannya, meski saat ini masih pandemi Covid-19, namun Imigrasi Depok tetap bekerja secara maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA.


Untuk pengawasan (WNA) terus kami lakukan. Dan dengan adanya Tim Pora Kantor Imigrasi Depok ini, kami mengajak sinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan WNA,” pungkasnya. (rd/dra)


Jurnalis : Indra Abertnego Siregar


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini