metropolis

Tawuran di Bojonggede, Satu Tewas

Selasa, 29 Maret 2022 | 22:37 WIB
BARANG BUKTI : Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (tengah), bersama jajaran saat menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam tawuran.

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Mati konyol. Sebutan yang tepat bagi ZA, pemuda usia tanggung yang mesti meregang nyawa akibat tawuran, di kawasan Bojonggede, Minggu (27/3) dini hari. Tidak ada kebanggan, hanya menyisakan duka bagi keluarga yang ditinggalkan.


Seluruh pelaku kini sudah mendekam di sel Polres Metro Depok. Menunggu hari sidang guna mempertanggungjawabkan perbuatan. Ada 10 orang yang diamankan, termasuk ragtam senjata tajam (sajam) yang dipakai untuk perang.


Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, dari total pelaku yang diamankan, lima diantaranya merupakan eksekutor.


Kata dia, dua korban tawuran berinisial ZA dan MN. Korban MN mengalami luka bacok di tangan kiri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Citama. Sementara ZA, dilarikan ke RSUD Cibinong dan sempat mengalami koma. Namun, pada malam harinya sekitar pukul 20:30 WIB dinyatakan meninggal dunia.


"Jadi satu orang meninggal dunia di rumah sakit. Kedua korban berasal dari kelompok RGF," terangnya saat menggelar rilis di halaman Polres Metro Depok, Selasa (29/3).


Yogen menyampaikan, tawuran yang terjadi pada pukul 03:00 WIB, memang tidak sebanding. Hal ini karena kelompok RGF hanya bermodalkan pentungan dari bambu dan paralon. Sedangkan lawannya : kelompok KF, menggunakan sajam.


"Karena tidak imbang. Kelompok RGF kabur dan dua korban itu terjatuh, hingga akhirnya dikeroyok," bebernya.


Dari keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi tawuran tersebut terjadi karena ajakan melalui grup WhatsApp. Para pemuda ini gabungan dari kelompok-kelompok tertentu yang bergabung menjadi satu kelompok baru.


"Lalu, dari grup WhatsApp itu, mereka mengatur janji untuk tawuran," lanjutnya.


Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan pengejaran dari jam 09:00 WIB sampai 16:00 WIB dan berhasil menggarap sepuluh oeang yang terlibat dalam tawuran tersebut.


Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit, parang, pedang, dan stik golf yang digunakan para pelaku saat tawuran.


Atas perbuatan itu pelaku dikenakan pasal 351 atau 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebabkan orang meninggal dunia, hukuman diatas lima tahun penjara. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini