RADARDEPOK.COM, DEPOK - Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI yang akan memberikan sanksi tegas terkait penutupan tempat usaha, jika tidak memberikan THR kepada karyawannya, mendapat respon dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok.
Kepala Disnaker Kota Depok, Muhammad Thamrin menyampaikan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan akan disosialisasikan ke pelaku usaha.
"Kami akan ada rapat bersama perwakilan Apindo dan perwakilan SP," jelasnya, Selasa (12/4).
Thamrin mengungkapkan, pembayaran THR dilakukan minimal tujuh hari sebelum hari raya. Akan tetapi ada tahapan kepada pelaku usaha yang tidak membayar THR atau terlambat membayar.
"Ada tahapan didalam aturan tersebut dari surat edaran itu," katanya.
Bila dilihat dari pasal yang digunakan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Menurut pasal 10 Permenaker 6/2016 dan pasal 62 PP 36/2021, pelaku usaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Bahkan, jika pelaku usaha tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan, dapat dikenakan sanksi administratif. “Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tandasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro