metropolis

Catat! Buat Tenaga Honorer Depok, Jika Mau jadi PPPK Mesti Punya Pengalaman Tiga Tahun

Rabu, 13 April 2022 | 23:06 WIB
HONORER HILANG : Suasana PNS Pemerintah Kota Depok usai menjelani tugas kantor di Gedung Baleka 2. Pemerintah mewacanakan tahun 2023 tenaga honorer menjadi PNS dan PPPK. ARNET/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Pusat berencana menghapus tenaga honorer. Ditarget akan terealisasi sampai 2023. Kini, transisi penghapusan tersebut sedang dilakukan Pemkot Depok.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menerangkan, sampai sekarang pihaknya telah melakukan transisi perubahan tersebut. Pasalnya ada sebanyak 243 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontak (PPPK) telah lolos dari tenaga honorer.


"Yang kemarin juga banyak dari tenaga honorer, misalnya yang sebelumnya guru atau tenaga kesehatan yang sudah mengabdi dalam beberapa tahun," terangnya.


Dijelaskannya, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS atau PPPK juga harus melalui tahapan seleksi, sama seperti penerimaan CPNS maupun PPPK pada umumnya. Namun memang persyaratan untuk menjadi PPPK harus mempunyai pengalaman bekerja di pemerintahan selama tiga tahun, dan bukan hanya di Depok saja, dari daerah lain juga bisa.


Lalu, kelebihan tenaga honorer untuk menjadi PPPK karena telah memiliki pengalaman di bagian fungsional. Tentunya hal itu dapat memudahkan tenaga honorer untuk menjalani tes.


"Jadi yang membedakan itu, hanya di pengalaman saja selama tiga tahun. Kalau tenaga honorer di bagian fungsional baru bisa jadi PPPK kalau tenaga honorer tidak fungsional tidak bisa jadi PPPK," jelas Nova.


Dari wacana pemerintah yang telah menghapusan tenaga honorer, juga harus mendaftarkan secara mandiri untuk menjadi PPPK, bukn dari pemerintah kota yang melalukan pengajuan. Sebab itu menjadi hak tenaga honorer, karena tidak tahu apa tenaga honorer bersedia jadi PPPK dan bagiannya dimana.


Nova melanjutkan, biasanya tes seleksi PPPK tidak ada tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang biasanya terdapat di rentetan tes CPNS, namun tes PPPK hanya melalui Seleksi Tes Dasar (SKD).


Tahun 2022 nanti akan ada seleksi PPPK, Pemerintah mengajukan ke Pemerintah pusat sebanyak 700 orang. Namun jumlah tersebut belum diajukan ke pusat, sehingga bisa berubah.


"Kita sediakan 700 PPPK pada seleksi 2022 ini, tapi jumlah itu belum final karena harus diajukan ke pusat. Bisa saja jadi 500 PPPK saja yang disetujui. Nanti akan kami informasikan," ungkap mantan Kepala Dinas Kesehatan Depok itu.


Setelah nanti ada keputusan dari pusat yang dalam hal ini Kemenpan RB, kata Nova, baru akan persiapkan pendaftaran dan sosialisasinya kepada tenaga honorer.


Pendaftaran secara teknisnya, para tenaga honorer ini akan mendaftar secara online melalui website resmi BKPSDM. Sehingga panitia seleksi tidak bertemu dengan peserta. Jadi peserta mengunduh semua berkas melalui web.


"Kalau nanti dari seleksi administrasi tidak ada yang tidak lolos, bisa disanggah saat masa sanggah, waktunya akan diberikan. Jangan sanggah disaat yang bukan waktunya," katanya.


Adapun tahapan untuk seleksi PPPK tidak jaih berbeda, pertama pendaftaran, kelengkapan administrasi, seleksi SKD, selanjutnya masa sanggah, setelah itu penetapan. "Perbedaannya memang tidak ada SKB hanya SKD saja," tambah Nova.

Halaman:

Tags

Terkini