Terkait jumlah honorer di Depok, dipastikan Nova, BKPSDM tidak memilikinya. Sebab jumlah tersebut tercatat di masing-masing Dinas terkait.
Terpisah, Ketua Umum Honorer Indonesia Bersatu (HIB), M. Nur Rambe menegaskan, tidak ada landasan aturan yang menyatakan penghapusan kepada tenaga honorer, selama pemerintah masih membutuhkan tenaga honorer. "Itu tidak seperti yang dibayangkan ya, tidak semudah itu, selama pemerintah masih membutuhkan," tegasnya.
Tentunya, pemerintah akan memberikan perhatiannya kepada tenaga honorer. Sebenarnya wacana ini sudah ada sejak lama, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.
Sehingga penghapusan tenaga honorer tersebut belum tentu dilaksanakan, karena menjadi satu dilema besar bagi pemerintah, mengingat kontribusi dan sumbangsih tenaga honorer kepada Negara tidak main-main, besar pengabdian tenaga honorer kepada pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Junior Williandro