metropolis

DPRD Depok Bahas Raperda Jasa Konstruksi

Sabtu, 16 April 2022 | 08:07 WIB
SINERGI : Pelaku Jasa Konstruksi bersama DPRD Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok saat foto bersama usai membahas Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi, di Ruang Sidang DPRD Kota Depok. ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Menigkatkan pelayanan dan kualitas para pekerja jasa konstruksi. DPRD Kota Depok bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, di Ruang Sidang DPRD Kota Depok.


Komisi C yang menaungi Pembangunan, melalui Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Babai Suhaemi mengatakan, pertemuan ini melakukan pembinaan pada pelaku jasa konstruksi yang ada di Depok, dengan diisi masukan dan kritikan dari para pelaku konstruksi.


"Pembinaan Jasa Kontruksi ini ke depan agar mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi masyarakat perjuangan pelaku jasa konstruksi," katanya usai rapat beberapa waktu lalu yang didampingi Indah Ariani dari Fraksk PDIP dan Sri Utami dari Fraksi PKS.


Asosiasi Jasa Konstruksi yang hadir dalam rapat dengar pendapat tentang pembahasan Raperda Pembinaan Asosiasi Jasa Konstruksi tersebut adalah, Kadin, Aspeknas, Askonas, Aspekindo, Aksi, Akaindo, Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, Gabpeksi, Gakindo, Gapkaindo dan Perkopindo.


Sementara, pihak Dinas PUPR yang diwakili Kabid Jasa Konstruksi, Denny Setiawan menyampaikan, jadi pembinaan ini juga menyasar pada Lembaga Pendidikan dan pelatihan kerja konstruksi, pengguna jasa, penyedia jasa, perguruan tinggi/pakar, pelaku rantai pasok, tenaga kerja konstruksi, pemerhati konstruksi, lembaga sertifikasi jasa konstruksi dan pemanfaat produk jasa konstruksi.


"Pembinaan ini memang digagas Pemerintah untuk menyatukan misi dalam membangun Kota Depok yang lebih secara berkesinambungan," terang Denny.


Ia melanjutkan, ini juga dalam memfasilitasi pembentukan Forum Jasa Kontruksi sebagai sarana komunikasi, konsultasi dan informasi antara masyarakat jasa konstruksi dengan Pemerintah.


Adapun salah satu isi dari Raperda tersebut adalah Forum Jasa Kontruksi mempunyai fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan membuat rekomendasi kebijakan pengembangan jasa konstruksi agar meningkatkan serta mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi.


Lanjut Denny, forum tersebut paling sedikit terdiri atas unsur instansi terkait jasa konstruksi, tenaga ahli jasa konstruksi, asosiasi profesi, asosiasi badan usaha, perguruan tinggi, pakar konstruksi dan masyarakat jasa konstruksi.


Di lokasi yang sama, Ketua Gapensi Kota Depok, Andi berharap dengan adanya pembentukan Forum Jasa Kontruksi tidak ada raja kecil yang mendominasi proyek-proyek tersebut.


"Itu yang sangat kita harapkan, biar semua sama rata. Masalah kualitas juga saya pikir semua bagus ya. Jadi jangan ada raja kecil yang kuasai proyek-proyek di Depok," tandasnya. (arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Ricky Juliansyah

Tags

Terkini