metropolis

RTH Depok Baru 20 Persen

Sabtu, 23 April 2022 | 07:02 WIB
ILUSTRASI : Suasana Kota Depok yang masih penuh dengan permukiman sehingga masih sangat membutuhkan Ruang Terbuka Hijau.FOTO:ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM -- Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kebutuhan penting, terutama bagi kota metropolitan, termasuk Kota Depok yang kini menjadi kota metropolitan sebagai kota penyanggah ibu kota DKI Jakarta.

Bila dilihat dari pasal 29 ayat 2, Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan proporsi RTH pada wilayah Kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota dengan rincian 20% RTH publik dan 10% terdiri dari RTH privat. Kota Depok memiliki luas 200,29 kilometer persegi atau 20.029 hektare.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Indra Kusuma menampik, sejauh ini Depok sudah memiliki 20% RTH atau dalam hitungan 4 ribu hektare RTH yang tersebar di berbagai lokasi.

"RTH itu sudah ada 20 persen. Tapi memang untuk RTH Publik baru sedikit, sekitar 0,2 persen," katanya.

Namun dijelaskannya, pada pengertian itu ada perubahan, jadi yang tadinya sempadan sungai dan situ dianggap sebagai RTH juga, sekarang sudah bukan lagi. Sehingga pengertian RTH kini adalah ruang terbuka, yang bisa dimanfaatkan untuk publik.

"Depok banyak RTH, tapi masih milik swasta dan perorangan, tidak masuk kehitungan RTH Kota Depok. Jadi semakin berkurang jumlah RTH yang terpenuhi," jelas Indra.

Lanjut Indra, jika ruang-ruang terbuka hijau milik privat tersebut dijadikan milik pemerintah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota, maka dapat menambah jumlah RTH di Kota Depok.

Dirinya memastikan, pemerintah akan memperbanyak dengan membuka taman-taman dan hutan kota yang memberdayakan lahan milik privat atau perusahaan swasta agar boleh dikelola menjadi RTH Kota Depok, salah satunya lahan di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

"Kami sudah koordinasi ke UIII untuk hal itu. Nantinya akan ada taman keanekaragaman hayati (kehati) seluas 3,5 hektar," ungkapnya.

Indra menyebutkan, di lingkungan UIII, ada lahan yang sangat luas yang belum dimanfaatkan, sehingga kemungkinan bisa dijadikan menjadi taman kehati. Bahkan pihak UIII sudah memberikan persetujuan, hanya tinggal mengatur teknis, dalam pemenuhan pohon endemik dan penentuan lokasi penanamannya.

Dilokasi terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah menilai, data yang disampaikan tersebut keliru, sebab sampai saat ini capaian Depok telah 13 persen memiliki RTH.

"Salah data itu. RTH sekarang sudah 13 persen," katanya saat dimintai keterangan oleh Radar Depok.

Terkait peraturan yang ditetapkan harus 30 persen  dari luas kota ternyata juga tak pungkiri Hamzah. Lantaran pada Perubahan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Depok yang juga ditetapkan bersama wakil rakyat  sebesar 30 persen.

"Diperubahan perda RTRW sekarang kita sudah plot RTH 30 persen," pungkas Hamzah. (rd/arn)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Febrina

Terkini