RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok Dimas Praja Subroto dengan pengamanan dari Jaksa Intelijen Kejari Depok Alfa Dera, melakukan eksekusi terhadap dua terpidana koruptor dana pendidikan di Kota Depok.
Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan vonis PN Tipikor Bandung, Senin (23/5).
“Kami mengeksekusi dua orang tersangka atas nama Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum,” kata Andi, Kamis (2/6).
Baca Juga : Kejari Depok Dipimpin Perempuan Berprestasi
Dia mengungkapakan, terpidana Wahyu Nugroho mendapat putusan Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung dan Erna Aprilningrum putusan Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg di Lapas Perempuan Kelas II Bandung,” ucapnya.
Dia menyebutkan, kedua terpidana divonis bersalah atas tindakan korupsi pembangunan enam ruang kelas baru SDN Grogol 2, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Baca Juga : Innalillahi, Dua Guru Tewas Tertimbun Longsor di Rumah Makan Saung Tiga Sawangan
“Mereka terbukti melanggar Pasal 3 Juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” bebernya.
Dia menjelaskan, terpidana Wahyu Nugroho akan menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan dua bulan.
“Uang pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke Kas Negara,” terangnya.
Sementara itu, lanjut Andi, terpidana Erena Aprilningrum dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan satu bulan.
“Hari ini kedua terpidana sudah kami eksekusi dan jebloskan ke hotel prodeo,” pungkasnya. (rd/dra)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Junior Williandro