metropolis

Vaksinasi Booster Jadi Syarat Pengajuan Santunan Kematian Warga Depok

Rabu, 27 Juli 2022 | 13:30 WIB

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sertifikat vaksinasi booster Covid-19 atau dosis ketiga merupakan salah satu syarat yang ditambahkan untuk mengajukan santunan kematian (sankem) yang merupakan Program dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok Asloeah Madjri mengatakan, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok, yang telah dikeluarkan pada 30 Juni 2022, maka ahli waris yang ingin mengajukan bansos sankem wajib melampirkan sertifikat vaksinasi booster serta tak dapat diwakilkan.

"Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas (syarat pengajuan) sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," kata Asloeah, Selasa (26/07).

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti menuturkan, Dinsos mencairkan dana bansos sankem empat kali dalam setahun.

Sementara itu, batas pengajuan sankem maksimal tiga bulan setelah kematian.

"Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022, total berkas bansos sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas," tutur Ambar. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/tKaPLjas49c

Tags

Terkini