metropolis

Digagalkan Polres Metro Depok, Rp317 Juta Uang Palsu Gagal Edar

Jumat, 29 Juli 2022 | 00:05 WIB
TUNJUKAN : Kapolres Metro Depok, Kombespol Imran Edwin Siregar ketika menunjukan barang bukti uang palsu yang diamankan dari tiga tersangka, Kamis (28/7). RESA PRANATA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu. Nilainya cukup mentereng. Rp317 uang palsu disita sebagai barang bukti.

Ada pelaku yang diamankan. Mereka antara lain, Novi (26) alias Tomboy, Andi Mansyur, dan Rizal Garnita.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, jajaran Polsek Cimanggis melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku itu setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya pengedaran uang palsu.

"Ada tiga pelaku yang sudah tertangkap ya oleh anggota Polsek Cimanggis terdiri dari satu orang tersangka bernama Novi atau tomboy menjalankan aksi transaksi penukaran uang ke dua daerah terdiri dari Tangerang dan Depok," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/7).

Saat melakukan penangkapan, ungkap dia, anggota kepolisian memancing dengan berpura-pura membeli uang palsu senilai Rp2,5 juta dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya, ketika dilakukan pengembangan ternyata, penyuplai uang palsu tersebut berasal dari Tegal, Jawa Tengah.

“Dari situ kami amankan atas nama Adi Mansyur dan Riza Garnita. Keduanya ditangkap di Tegal,” ujar Imran.

Belakangan diketahui, tersangka bernama Admin Mansyur merupakan residivis dari kasus yang sama. Saat itu, dai menjalani dua tahun hukuman penjara. Bahkan, dia ketahui juga memperluas pengedaran uang palsu hingga ke wilayah Bali.

“Mereka ngedarinnya ke pasar-pasar tradisional, kemudian biasanya malam ya ketika hari mulai gelap, biar samar,” tutur Imran.

Yang membuat kaget, sebut Imran, dalam memalsukan uang tersebut, pelaku hanya menggunakan alat yang sederhana yakni tinta dan printer.

"Mereka di kenakan pasal 55 junto 22,24 pasal 245 atau pasal 36 ayat 1 ayat 23 undangan undang republik Indonesia nomor 7 tahun 2013 tentang mata uang dengan ancaman  penjara 15 tahun," paparnya.

Dalam menjalankan aksinya, ungkap dia, pelaku melakukan penjualan uang palsu dengan uang asli. Bahkan, mereka juga melakukan transaksi di warung kecil atau melalui sambungan telepon.

"Jadi, mereka sudah lama melakukan aksi penjualan uang palsu ke uang asli, mereka juga melakukan ke warung atau bisa  transaksi lewat telpon. Dan hasil  uangnya saya lihat hasilnya hampir sempurna seperti uang asli," tutupnya. (ger/mg1)

Jurnalis : Gerard Soeharly, Resa Pranata

Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini