RADARDEPOK.COM, DEPOK - Sebanyak 1.592 warga Depok mendapatkan hak dukanya dari Dinas Sosial (Dinsos). Santunan kematian. Adapun, santunan kematian itu telah diajukan ahli waris sebelum dicairkan.
Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri mengatakan, berdasarkan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022, setiap orang yang mengajukan permohonan santunan kematian itu harus dilengkapi dengan vaksinasi booster. "Kami siap menjalankan Inwal tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, dalam proses pengajuan santunan kematian itu harus ahli waris dan tidak boleh diwakilkan.
"Dinsos mengatur agar berkas sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan," tegas Asloeah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Ambar menyebutkan, angka keseluruhan itu masuk dalam periode awal Januari hingga Juli 2022.
"Dari bulan Januari sampai 25 Juli total 1.592," katanya kepada Radar Depok, Minggu (7/8).
Dia menjelaskan, sebelum mendapatkan haknya, ahli waris dari keluarga yang ditinggalkan akan mengajukan santunan kematian kepada Dinsos Kota Depok.
Rinciannya, ungkap Ambar, sebanyak 249 ahli waris mengajukan santunan kematian pada Januari, Februari 198, Maret 287, April 181, Mei 120, Juni 298 dan Juli 259. "Seluruhnya diajukan oleh ahli waris," tutupnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro