RADARDEPOK.COM, DEPOK – LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (LSM Kapok) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2019-2020 di Kabupaten Bogor.
“Proyek itu berjalan sewaktu dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Entis Sutisna, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor,” ungkap Ketua Umum LSM Kapok, Kasno dalam keterangan resminya, Rabu (31/8).
Kasno menyebutkan, berdasarkan data yang diperolehnya terdapat 84 kegiatan BOP Kesetaraan ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dengan total anggaran tahun 2019-2020 kurang lebih Rp15,19 miliar.
“Kami menduga dari total 84 kegiatan penerima BOP untuk PKBM, sebanyak 30 kegiatan di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan, diduga menggunakan alamat fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tutur Kasno.
Selain itu lanjut Kasno, dari total anggaran Rp15,19 miliar patut diduga sebesar 20 persen atau Rp3,04 miliar disinyalir sebagai uang suap dari sejumlah oknum penerima BOP, mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Selain itu, dengan modus menggunakan alamat fiktif untuk 84 kegiatan PKBM maka BOP berpotensi mengalami kerugian negara sekitar Rp4,22 miliar selama tahun anggaran 2019-2022.
“Berdasarkan data penyelewengan keuangan negara tersebut maka anggaran BOP Kesetaraan 2019-2022 di Kabupaten Bogor patut diduga dikorupsi sekitar Rp7,24 miliar. Data korupsi ini berasal dari dugaan uang suap sebesar Rp3,04 miliar, ditambah dengan kasus dugaan alamat fiktif PKBM sebesar Rp4,22 miliar,” ucap Kasno.
Kasno juga mengungkapkan adanya surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor; 421/648-Paud Dikmas tanggal 23 Agustus 2022 yang jawabannya patut diduga sebagai pengakuan kesalahan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terhadap penyaluran dana/anggaran BOP dari Kementrian Pendidikan RI ke PKBM di Kabupaten Bogor.
“Surat jawaban Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menjadikan LSM Kapok untuk mendesak aparat hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait penggunaan dana BOS Kesetaraan 2019-2020,” pungkasnya. (**)