RADARDEPOK.COM, DEPOK – Meski tidak setiap waktu, namun acapkali truk besar atau kerap disebut truk ‘transformer’ melintas di jalan-jalan utama di Kota Depok. Dilakukan pada siang hari. Pada mestinya, truk besar semacam itu baiknya melintas saat malam hari, ketika pikuk kendaraan melonggar.
Kondisi itu, nyatanya tidak luput dari perhatian Pemkot Depok. penertiban truk-truk raksasa tersebut masuk ke dalam program operasi Over Dimensi Over Load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto mengatakan, penertiban itu dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tentunya kami bersama Satlantas Polrestro Depok melakukan penertiban terhadap ODOL. Di dishub ada Bidang Bimkestib yang salah satu tugas dan fungsinya melaksanakan ketertiban lalu lintas tentunya bekerjasama dengan polres," ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (7/9).
Eko menjelaskan, penertiban ODOL dilakukan terhadap kendaraan yang memiliki kelebihan muatan serta kelebihan dimensi.
"Kelebihan dimensi itu misalnya, baknya terlalu panjang, penambahan chasis, bak yang terlalu lebar atau box yang terlalu tinggi," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya belum memberlakukan jam operasional truk atau kendaraan besar. Sebabnya, Dishub Kota Depok belum mendapatkan restu dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Contohnya, pada Jalan Sawangan Raya - Mochtar Raya yang statusnya adalah jalan nasional jadi kita harus melakukan koordinasi ke Kemenhub lewat BPTJ," terang Eko.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas (Lalin) pada Dishub Kota Depok, Marbudianto membeberkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPTJ agar adanya pemasangan rambu pembatasan jam operasional truk atau kendaraan besar.
"Untuk saat ini baru Jalan Raya Mochtar-Sawangan saja, tahapannya sekarang ini kami sedang menunggu izin dari BPTJ," jelasnya.
Kedepan, tutur dia, jika telah mendapatkan restu dari BPTJ terkait jam operasional truk atau kendaraan besar yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, Dishub Kota Depok akan memasang rambu. Selanjutnya, bila ada yang melanggar rambu tersebut maka, akan dilakukan penertiban petugas kepolisian Polres Metro Depok.
"Sehingga, kalau nanti ada pemasangan rambu itu adalah atas ijin dari BPTJ," tegas Marbudianto.
Pihaknya telah bersurat secara resmi lewat Kepala Dishub Kota Depok kepada Walikota Depok dan Kepala BPTJ, Dalam surat bernomor 551.1/168- LALIN itu, pihaknya meminta adanya pemasangan rambu pembatasan angkutan barang (Jam Operasional).
"Surat itu diberikan kepada BPTJ pada tanggal 11 April 2022, kami mengusulkan agar truk atau kendaraan besar tidak beroperasi pada jam sibuk yakni pagi hari Pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari Pukul 16.00 - 20.00," urainya.