Sementara itu. Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra menyebutkan, demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan, pihaknya rutin melakukan pemantauan misalnya pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tidak berfungsi kemudian, akan diteruskan kepada Dishub Kota Depok untuk dilakukan perbaikan.
"Karena, ini tentang kenyamanan berkendara para pengemudi yang jika tidak terpenuhi berpotensi terjadi kecelakaan," bebernya.
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menilai, pemberlakuan pembatasan jam operasional juga harus memperhatikan aspek lain. Misalnya, tempat istirahat pengemudi.
"Harus diberikan kantong parkir, jangan istirahat di tepi jalan bahaya, penyebab terbesar faktor kecelakaan adalah kelelahan," ungkapnya.
Menurut Djoko, setidaknya ada 10 lembaga pemerintah yang akan terlibat untuk membuat regulasi terkait dengan langkah preventif itu. Dia meminta, Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Menko Marves, Luhut Binasar Panjaitan untuk membereskan persolan ODOL.
"Oleh sebab itu, Presiden yang harus membereskannya lewat perpres, karena lebih kuat secara hukum," pungkasnya. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro