metropolis

PWI Depok Ogah Restorative Justice

Jumat, 30 September 2022 | 00:14 WIB
BERI KETERANGAN : Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy dan Pelapor sekaligus seksi advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo ketika memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Melati, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kasus pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok terus berlanjut. Baru-baru ini, Penyidik dari Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan anggotanya, Wahyudin.


Juru Bicara PWI Kota Depok, Hendrik Isnaini Raseukiy mengatakan, keduanya dipanggil aparat kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan tersebut.


"Jadi, tadi sekitar setengah sebelas penyidik Krimsus dari Satreskrim Polres Metro Depok memanggil Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah dan anggota PWI Depok, Wahyudin untuk dimintai keterangan dari pihak pelapor," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (29/9).


Menurut Hendrik, kedua saksi itu dimintai keterangan seputar pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong serta penghinaan yang dilakukan salah satu aktifis kemanusiaan AS di akun sosial media pribadinya.


"Karena, penyebaran kabar bohong ke publik yang dilakukan saudara AS merugikan integritas PWI yang telah dibangun secara perlahan yang mumpuni dan bermanfaat bagi wartawan dan masyarakat," tuturnya.


Pria yang juga menjabat Wakil Ketua II PWI Kota Depok itu menjelaskan, terlapor AS memplesetkan atau memplagiatkan singkatan PWI sebagai persatuan wanipiro. Jika diartikan, kalimat itu akan menimbulkan perspektif yang negatif. Sehingga, merugikan PWI Kota Depok dalam membangun kemitraan dengan pemerintahan maupun swasta.


Bahkan, kata Hendrik, terlapor juga sempat menuliskan bahwa PWI Kota Depok melindungi para koruptor. Padahal sangat jelas, organisasi kewartawanan tersebut tidak ada kaitannya dengan perlindungan.


"Karena pembusukan nama PWI Kota Depok ini sangat berdampak terhadap kinerja anggota dan pengurus PWI dalam membangun kemitraan," tuturnya.


Sementara itu, Pelapor sekaligus seksi advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil upaya restorative justice. Sebab, status terlapor dalam akun sosial pribadinya dianggap telah merendahkan organisasi yang berdiri setahun setelah Indonesia merdeka tersebut.


"Karena kasus ini telah membuat nama PWI Kota Depok menjadi tercemar, sehingga kami ingin memberikan efek jera," ucapnya.


Berdasarkan info yang diterima Radar Depok, pihak terlapor dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polres Metro Depok pekan depan. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini