RADARDEPOK.COM, DEPOK - Meski sudah memasuki triwulan ketiga, target Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam capaian retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sepertinya bakal sulit tercapai. Hal itu berkaca dari catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok terhitung Agustus 2022.
Sektetaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, capaian retribusi IMB di Kota Depok masih Rp14,6 miliar pada Agustus 2022. Hal itu berarti, pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan lagi untuk mencapai target yang ditentukan sebesar Rp21 miliar.
"Kalau dilihat dari capaian retribusi hingga saat ini, sepertinya sulit untuk mencapai target," ungkapnya kepada Radar Depok, Rabu (12/10).
Rahman menjelaskan, pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan dengan kekurangan pendapatan retribusi sebesar Rp7 miliar. Sehingga, dirinya merasa pesimis target retribusi IMB di Kota Depok pada tahun ini bisa tercapai.
"Karena waktu tersisa hanya empat bulan dengan kekurangan sekitar Rp7 miliar," ujarnya.
Tahun sebelumnya, kata dia, pencapaian target retribusi sebesar Rp14 miliar berhasil tercapai. Adapun, besaran target itu mengalami pengurangan akibat, adanya pandemi Covid-19.
"Di tahun 2020 meski target dikurangi karena pandemi kami bisa mencapainya. Tahun 2021 juga terdapat perubahan target anggaran Rp 14 miliar dan sudah tercapai. Mudah-mudahan tahun ini juga target Rp 21 miliar dapat tercapai," terang Rahman.
Secara umum, beber Rahman, retribusi IMB terbagi menjadi dua yakni rumah tinggal tunggal dan non rumah tinggal tunggal. Keduanya, merupakan syarat bagi masyarakat maupun suatu instansi dalam mendirikan sebuah bangunan.
Sejauh ini, sebut dia, setidaknya ada 5.195 warga Depok yang mengajukan IMB di Kota Depok yang terdiri atas non rumah tinggal tunggal sebanyak 556 pengajuan dan rumah tinggal tunggal sebanyak 4.639 pengajuan.
"Jadi pengajuan IMB di Kota Depok ini didominasi oleh rumah tinggal tunggal, untuk biaya IMB rumah tinggal tunggal itu tergantung dari bangunannya, tapi rata-rata Rp500 ribu," ucap Rahman.
Sebab itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi agar target retribusi IMB pada Tahun 2022 dapat tercapai sesuai target yang ditentukan yakni sebesar Rp21 miliar.
"Strategi kami misalnya mengoptimalkan pengawasan di lapangan. Kemudian, meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, serta percepatan proses pada perizinan. Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," tandas Rahman. (rd/ger)
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Junior Williandro