Jika terjadi sesuatu yang salah, tentu tidak bisa dibenarkan. Semua disampaikan oleh Karang Taruna (Katar) Kelurahan Mampang Depok yang berkomitmen dalam mengawal Peraturan Walikota (Perwal) No13 Tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Laporan : Aldy Rama
RADARDEPOK.COM - Di kediaman Ketua RW14 Mampang, Nyaim Suhendra. Forum Silaturahmi RT/RW se-Kelurahan Mampang dilakukan bersama, terkait tata tertib yang dinilai Andi Widian alias Bendil yang dianggap keluar jalur dari Perwal No13 tahun 2021.
Bendil mengatakan, panitia yang terlibat jangan sampai keluar dari jalur Perwal No13 Tahun 2021. ia menilai pemilihan Ketua LPM Mampang kurang tepat, mengartikan dan keluar dari ranah Perwal No13 tahun 2021.
“Kami meminta pihak panitia penyelenggara pemilihan Ketua LPM, untuk segera mengevaluasi ulang semua keputusan yang telah disosialisasikan, karena dinilai telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini,” tegasnya ketika di dalam forum silaturahmi.
Adapun beberapa point yang dipertanyakan, adalah tugas panitia hanya menjaring calon Ketua LPM, dan tidak ada kewajiban untuk menjaring pemilih. Sehingga akan dibuatnya Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dari situ kami mulai berargumentasi, karena di Perwal sudah sangat jelas, bagi para pemilih yang terdiri dari dua Pengurus RW yang ada di Kelurahan setempat, dan tiga tokoh yang terbagi menjadi empat unsur. Jadi kami rasa, panitia tidak perlu lagi menjaring, apalagi membuat DPS dan DPT, karna di dalam Perwal jelas tertulis, siapa saja pemilihnya, dan tak ada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) panitia menjaring pemilih di dalam Perwal, dan ada apa sampai harus dibuat penjaringan DPS dan DPT tersebut,” tegasnya.
Kemudian, tertuang di dalam Perwal untuk menjadi Ketua LPM harus didasari oleh beberapa syarat yang salah satunya adalah tidak boleh merangkap jabatan.
"Yang kami ketahui, di sini ada rangkap jabatan, dan panitia tidak melakukan verifikasi kelayakan atau syarat bakal calon secara terbuka serta tidak disediakannya forum resmi yang sah, yang panitia selenggarakan. Saya pertanyakan langsung kepada pihak panitia terkait pengambilan keputusan-keputusan panitia terhadap kontestasi pemilihan LPM yang tidak memiliki dasar forum yang kuat. Sehingga kami menilai, tidak adanya legal standing yang kuat, untuk mengesahkan keputusan-keputusan yang di dasari atas kesepakatan bersama", ungkapnya.
Bendil menilai seperti itu, karena ia mempertanyakan langsung kepada panitia terkait forum resmi panitia, yang tidak pernah dibuat secara resmi dengan mengatasnamakan kepanitiaan, dan kepanitiaan membuat forum yang selalu menumpang di dalam acara Forum Silaturahmi RT/RW se- Kelurahan Mampang yang porsinya bukan untuk pemilihan LPM. Sehingga hal-hal seperti itu membuat ketidakpastian pengambilan keputusan.
"Panitia sudah dibekali Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang cukup, untuk membuat forum tersendiri terkait kepentingan pemilihan LPM, tanpa menumpang di forum lainnya, sehingga informasi, diskusi, dan kesepakatannya, kami nilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” terang Bendil.
Dari awal Katar Mampang telah berkomitmen untuk mengawal Perwal tersebut, untuk meyakinkan hasil dari tahapan-tahapan yang sesuai dengan Perwal, akan menghasilkan Ketua LPM terpilih yang memiliki kompeten.
"Kami berharap, kepada kepanitiaan untuk segera mengkaji ulang, mengevaluasi kembali terkait keputusan-keputusannya, dan memberi ketegasan kepada calon yang tidak memenuhi syarat selagi masih ada waktu yang cukup untuk menjalankan Tupoksinya yang sudah tertuang di dalam Perwal, sehingga Perwal yang dibuat oleh Walikota Depok dan jajarannya, dapat diaplikasikan secara maksimal,” ucap Bendil.
Bendil mengatakan, semuanya harus segera dievaluasi dan diperbaiki oleh pihak panitia, jangan sampai nanti terjadi Caretaker karena kurang tepatnya pelaksanaan.