RADARDEPOK.COM, DEPOK – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 34-16912, di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Selasa (18/10).
Sanksi ini diberikan adalah karena SPBU tersebut mencemari air tanah warga sejak 2018. Segel ini dipasang di tiga tempat, yaitu di gerbang masuk, gerbang keluar, serta mesin pengisian bensin. Di depan pintu masuk juga terpasang lembaran segel bertuliskan penghentian sementara kegiatan operasional SPBU 34-16912.
Penyegelan dilakukan atas laporan masyarakat sekitar yang terdampak pencemaran, atas laporan tersebut pihaknya langsung melakukan tindakan dengan tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan melakukan penyegelan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Konservasi DLHK Kota Depok, Indra Kusuma Cahyadi mengatakan, penyegelan dilakukan sampai pihak SPBU menyelesaikan masalah yang mereka buat. Sampai tanah dan air sumur warga bersih kembali.
“Pemasangan penghentian operasional atau penyegelan ini adalah sementara dalam arti penghentian operasional SPBU ini dalam rangka untuk melakukan pemulihan pencemaran bensin pada lingkungan dilakukan oleh SPBU ini,” ujar Indra Kusuma.
Selain penghentian operasional SPBU, Indra mengatakan, selanjutnya kasusnya diserahkan kepada Kementerian Lingkungn Hidup untuk memantau proses pemulihan lahan warga yang tercemar itu. “DLHK Kota Depok juga ikut pantau,” ucapnya.
Pada peristiwa ini mengakibatkan air sumur warga sekitar SPBU Pertamina 34-16912 yang menjadikan kebutuhan sehari-hari, tercampur dengan minyak dan tidak bisa digunakan oleh warga yang terdampak oleh pencemaran lingkungan ini.
Saat di konfirmasi terkait hal ini, Lurah Mekarsari, Bahrudin mengatakan ini penyegelan SPBU Pertamina 34-16912 sudah di jadwalkan dari tingkat Kota. “Iya benar sudah di segel, untuk penutupan dari tingkat kota,” ujar Bahrudin.
Saat di tanya sebab penyegelan itu, Bahrudin mengatakan masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh dinas terkait. “Masih menunggu proses penelitian lebih lanjut,” tutup Bahrudin. (rd/ana)
Jurnalis : Andika Eka
Editor : Junior Williandro