metropolis

65 SPBU di Depok Aman, Tujuh Belum Diuji Tera

Selasa, 25 Oktober 2022 | 00:49 WIB
PENGUJIAN: UPDT Metrologi Legal Kota Depok lakukan pengujian tera kepada salah satu SPBU di Depok. DIPERINDAG FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK Pengendara di Kota Depok tak perlu cemas saat mengisi bahan bakar minyak (BBM). Keladinya, Pemkot Depok memastikan 65 Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di 11 kecamatan dinyatakan normal. Hal ini diketahui setelah Metrologi Legal Kota Depok melakukan uji tera.


Kepala UPTD Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, dari total 72 SPBU yang tersebar di Kota Depok, tujuh di antaranya belum melakukan pengujian tera. Sebab, masih belum ada penjadwalan. “Sebaran tidak merata. Rata-rata ada enam SPBU yang ada di 11 kecamatan di Depok,” kata Zaki saat dikonfirmasi Radar Harian Depok, Senin (24/10).


Zaki menyebut, pengujian tera di SPBU rutin dan wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan (Permendag) nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang. Sejauh ini, kata dia, di Depok belum ditemukan adanya SPBU yang tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pasalnya, jika ada SPBU yang berada di luar Batas Kesalahan yang Diijinkan (BKD), wajib dijustir dan melakukan uji ulang kembali.


Tak hanya itu, bagi SPBU yang memiliki tera tak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Undang- Undang tentang Metrologi Legal No 2 tahun 1981. “Untuk pengujian ulang dapat langsung dilakukan setelah dijustir oleh teknisi. Terkecuali jika PU BBM rusak berarti pengujian ulang dilakukan setelah ada tindakan perbaikan/penggantian spare part,” tegas Zaki.


Sebelumnya, SPBU 34-16420 di Kecamatan Cipayung merupakan salah satu penerima piagam penghargaan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Kota Depok. Sejak 2013 beroperasi hingga kini, stasiun pengisian bahan bakar tersebut konsisten melakukan tera-tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) setiap tahun.


Menurut Pengelola SPBU 34-16420 Cipayung, Endang Suhendar, pihaknya rutin melakukan pengecekan dan tera-tera ulang alat UTTP sebagai kewajiban menjadi pengusaha. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen yang mengisi bahan bakar di SPBU-nya. "Menjaga kepercayaan konsumen itu penting, selain itu juga agar kualitas takaran sesuai dengan standarnya, kami tidak ingin sampai mengecewakan konsumen," tandasnya. (rd/mg10)


Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang


Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini