metropolis

Warga Blok Tengki Meruyung Tagih Janji BPN Depok, Segera Bentuk Tim Penanganan PTSL

Rabu, 26 Oktober 2022 | 09:09 WIB
BERTEMU : Pemilik lahan di RW10 Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, bertemu BPN dan didampingi pejabat Pemkot Depok serta Anggota DPRD Depok, Senin (24/10). ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM - Pemilik lahan di RW10 Blok Tengki, Kelurahan Meruyung, Limo Kota Depok, bisa sedikit lega. Senin (24/10), puluhan warga yang telah mengajukan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), akhirnya diakomodir Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Meruyung, Supian Derry menegaskan, akan terus mengawal proses penyelesaian masalah mangkraknya pembuatan sertifikat lahan di Blok Tengki Meruyung. Baik menyangkut pengajuan pembuatan sertifikat PTSL, maupun terkait pembahasan penetapan batas wilayah tiga kelurahan yang hingga saat ini belum juga terselesaikan.

https://www.youtube.com/watch?v=v9WHpiqIsuU

Terkait pembuatan sertifikat program PTSL, dan legalitas lahan di Meruyung  khususnya lahan di Blok Tengki. BPN akan membentuk tim dan segera mengadakan investigasi kelapangan pada bulan ini. Dia berharap, BPN serius menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga Meruyung. “Kami akan terus mengawal komitmen tersebut dan jika dalam waktu dekat tidak ada tindaklanjutnya. Maka kami melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor BPN, Kantor DPRD dan kantor walikota. Karena rencana demo memang sudah kami siapkan," papar Supian Derry.

Pada prinsipnya warga hanya menuntut haknya untuk meningkatkan legalitas tanah seperti yang diberikan kepada warga di wilayah lainnya. Warga sangat berharap, agar lahan yang selama ini dikuasai memiliki legalitas yang jelas. “Warga sudah sangat siap untuk mengikuti proses pembuatan sertifikat meskipun tidak melalui program PTSL atau pembuatan sertifikat secara mandiri," katanya.

Terkait pengajuan pembuatan sertifikat PTSL, Kabag Pemerintahan Setda Kota Depok, Hakim Siregar yang juga hadir pada pertemuan itu, meminta BPN untuk segera menindaklanjuti pengajuan pembuatan sertifikat bagi warga Blok Tengki, demi menjaga kondusifitas dan menghindari konflik horizontal antar warga.

https://www.youtube.com/watch?v=Mn7EwLJHN1Y

"Penetapan batas wilayah kelurahan belum diputuskan, kenapa pengajuan dari Kelurahan Limo diproses sementara pengajuan yang melalui Kelurahan Meruyung tidak di proses. Ini bisa memicu kecemburuan sosial di masyarakat. Kami berharap BPN bisa memproses juga pengajuan sertifikat warga Meruyung apapun jalurnya,” jelasnya.

Sementara, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Tengku Farida Rachmawati mengapresiasi kesediaan jajaran BPN menemui warga Blok Tengki Meruyung untuk mencari solusi, terhadap penyelesaian  permasalahan usulan pembuatan sertifikat tanah.

"Saya senang BPN bisa menerima pengaduan masyarakat yang sebelumnya sudah berulang kali mengirim surat ke pihak BPN. Kami berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan secara baik," tandasnya.(ama/rd)

Jurnalis : Aldy Rama 

Editor : Fahmi Akbar 

Tags

Terkini