metropolis

PAD Depok Kurang Rp174 Miliar

Selasa, 1 November 2022 | 00:16 WIB
KEGIATAN: BKD jalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pemutihan pajak bumi dan bangunan pada 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 dan akan di perpanjang sampai 21 November 2022. BKD Depok for Harian Radar Depok

RADARDEPOK.COM, DEPOK Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok masih punya dua bulan lagi dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,282 triliun. Senin (31/10), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mencatat sudah mengumpulkan Rp1,108 triliun. Dari angka tersebut masih ada enam jenis pajak yang belum tercapai target.


Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, Depok telah memenuhi realisasi sebesar 87 persen dari target tahun ini senilai Rp1,281 triliun. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan Kota Depok.


Ya, ini dialokasikan untuk pembangunan APBD perubahan 2022. Kan, sudah diproyeksikan pajak daerah, dana alokasi umum, dana bagi hasil pemerintah pusat, dana bagi hasil pajak provinsi ada pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan hasil daerah yang sah,” kata Wahid kepada Harian Radar Depok, Senin (31/10).


Sementara itu, untuk pemasukan pajak terbanyak berasal dari dana Bea Pemungutan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp395 miliar per Jumat (28/10) lalu. Sedangkan, pemasukan terkecil hadir dari pajak hotel Rp10,8 miliar dari target anggaran sebesar Rp12 miliar. Pendapatan pajak restoran telah terkumpul sebanyak Rp195 miliar, masih jauh di bawah dari target anggaran Rp229 miliar. Pajak hiburan terkumpul Rp15 miliar dari target anggaran senilai Rp16 miliar. Pajak reklame juga baru terkumpul Rp29 miliar dari target anggaran Rp33 miliar. Pajak penerangan jalan pun sejauh ini hanya terkumpul Rp99 miliar dari target Rp114 miliar. Sedangkan, jumlah pajak parkir telah terkumpul Rp16 miliar melampaui target Rp15 miliar. Dan pajak air tanah juga sudah terkumpul Rp14 miliar dari target anggaran yang ditetapkan senilai 15,4 miliar.


Pajak yang banyak penunggakkan itu dari PBB, soalnya semua pemilik tanah yang terkena pajak ya, pasti jumlahnya paling banyak juga. Kalau wilayah mana yang pendapatannya paling banyak belum saya liat lagi jadi, baru totalnya saja,” tambahnya.


Wahid juga menegaskan, akan memberikan sanksi berupa administratif atau denda kepada para wajib pajak (WP) yang melakukan penunggakkan, baik sanksi self assessment maupun official assessment.


Pajak ini prinsipnya ada yang self assessment contohnya ada hotel restoran dan hiburan karena sifatnya dari pajak yang dilaporkan atas layanan yang diberikan ke masyarakat. Dan ada yang official assessment yaitu menghitung sendiri kemudian melaporkan sesuai yang ditetapkan pemerintah seperti PBB,” tegas Wahid.


Guna memudahkan para wajib pajak dalam membayarkan pajaknya, BKD pun telah meluncurkan metode pembayaran baru bagi masyarakat Depok. Khusus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kini bisa dilakukan sebara online menggunakan virtual account.


Tak hanya itu, BKD Depok juga akan menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB yang mengatur tentang pemberian stimulus piutang PBB kepada WP, guna mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan, dengan memberikan stimulus kepada WP.


Semoga masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini lebih baik karena tak selalu ada. Jadi, kita kasih kesempatan dua bulan dari November sampai akhir Desember. Bagi masyarakat yang masih ada utang pajak PBB, yang belum dilunaskan silahkan datang ke kita untuk diberikan insentif berupa pengurangan atau penghapusan,” tutup Wahid.(rd/mg10)


Jurnalis : Ashley Angelina Kaesang 


Editor : Fahmi Akbar

Tags

Terkini