RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemkot Depok menggelontorkan dana sebesar Rp23,5 miliar untuk menata ulang trotoar di Jalan Margonda Raya pada Segmen III. Jalur khusus pedestrian itu akan dilengkapi dengan bollard atau tiang pembatas trotoar yang berfungsi menghalau kendaraan bermotor melintas atau parkir pada area tersebut.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, pihaknya membutuhkan kesadaran dari pengusaha atau pelaku usaha di sepanjang Jalan Margonda Raya terkait untuk menyediakan tempat parkir. Sehingga, tidak pengunjung yang memarkirkan kendaraanya pada trotoar.
"Artinya para pengusaha harus menyadari, mereka harus punya parkir, sebab kita belum bisa menyediakan satu area parkir bersama, itu yang belum bisa kita lakukan. Makanya, harus ada parkir minimal untuk pelanggan mereka lah parkirnya," ungkapnya kepada Radar Depok, Selasa (1/11).
Menurut Idris, pengusaha pada sepanjang jalan itu tidak boleh melanggar ketentuan GSB atau garis badan bangunan dari sisi jalan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur minimal 7 meter. Sementara, Peraturan Walikota mengatur minimal 10 meter.
"Kalau gedung-gedung besar, usaha-usaha besar sudah, tinggal yang kecil-kecil saja. Kalau tidak dimulai, gak akan bisa kita membuat trotoar," ujarnya.
Dia menjelaskan, trotoar dibangun atau ditata ulang demi kenyamanan pejalan kaki dan kendaraan tak bermotor. Selanjutnya, diperlukan sistem atau mekanisme pengawasannya. Sehingga, dapat terhindar dari pemarkir liar.
"Bukan untuk pedagang apalagi parkir. Kita akan susun sistemnya ini, pengawasannya akan seperti apa, karena hanya mengandalkan proyek saja itu tidak cukup. Kita susun sistemnya, mekanisme seperti apa, kolaboratif lah," terang Idris.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, penataan ulang trotoar Jalan Margonda akan dilengkapi dengan hadirnya bollard atau tiang pembatas trotoar (semacam pagar) yang berfungsi menghalau kendaraan bermotor melintas atau parkir pada area tersebut.
"Kalau ada, bollard pasti ada. Tetapi tidak mungkin ditempatkan diturunan, taruhnya di yang ada (trotoar)," ungkapnya.
Selanjutnya, ungkap dia, toko atau gedung yang tidak dilengkapi dengan area parkir, tidak akan diberikan akses terhadap pengunjungnya untuk memarkirkan kendaraan. Kemudian, bagi gedung yang dilengkapi dengan area parkir akan diberikan akses kepada pengunjungnya.
"Bagi yang tidak punya lahan parkir, maka trotoarnya ditinggikan tidak boleh direndahkan. Kalau punya lahan parkir hanya diberikan akses 3 meter tidak lebih dari itu," jelas Imam.
Imam menegaskan, Pemkot Depok tidak membenarkan adanya oknum yang mengatasnamakan pemerintah atau pribadi yang menjanjikan pemberian akses bagi pengusaha yang tidak memiliki lahan parkir.
"Kalau ada okunum baik itu pemborong atau oknum siapapun yang mengatasanamakan seseorang atau pemerintah untuk memberikan akses secara luas itu tidak boleh dan menyalahgunakan kewenangan," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, Citra Indah Yulianty mengungkapkan, penataan trotoar Jalan Margonda Raya menelan biaya sebesar Rp23,5 miliar.