metropolis

Rutan Depok Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Sabu

Kamis, 1 Desember 2022 | 23:26 WIB
TINDAK : Jajaran Rutan Kelas I Depok bersama Polsek Sukmajaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya temuan barang terlarang dalam Rutan Kelas I Depok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Jajaran Rutan Kelas I Depok bersama Polsek Sukmajaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait adanya temuan barang terlarang dalam Rutan Kelas I Depok.


Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, olah TKP itu dilakukan sebagai tindak lanjut adanya temuan barang terlarang dalam kotak minuman yang ditemukan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik).


"Penemuan barang terlarang ini mulanya ditemukan oleh petugas pengawasan dan pemeriksaan saat sedang melakukan pengawalan rutin kebersihan diarea luar Rutan Depok," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (1/12).


Andi menjelaskan, bungkusan yang terdapat dalam kotak minuman itu berisikan Narkoba berjenis ganja dan sabu-sabu yang telah terbungkus rapih dengan plastik.


"Kemudian barang temuan ini diserahkan kepada pihak Polsek Sukmajaya melalui berita acara serah terima untuk ditangani lebih lanjut," terangnya.


Menurut dia, temuan barnag terlarang itu sebagai bukti konkrit upaya pihakny dalam melakukan deteksi dini. Bahkan, hal itu sekaligus sebagai langkah implementasi tiga kunci pemasyarakatan yakni deteksi dini gangguan Keamanan dan Ketertiban, berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).


"Penemuan ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini jajaran Rutan Kelas I Depok sebagai langkah implementasi tiga Kunci Pemasyarakatan yakni, deteksi dini gangguan keamanan dan ketetiban, berantas Narkoba dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," tandas Andi. (rd/ger)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Junior Williandro

Tags

Terkini